Lembaga donor harus mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa Indonesia terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang didanai Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang mereka berikan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Demikian diungkapkan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo dalam Pertemuan Media ‘Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Payung Hukum Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ di Cikarang, Sabtu (04/09). “Prinsipnya, pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh pinjaman dan hibah luar negeri harus mengikuti Peraturan Presiden ini,” ujarnya.
Menurut Agus, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2, Bagian Kedua tentang Ruang Lingkup, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Disebutkan, ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan. “Ketika diadakan loan agreement, ini meningkatkan posisi tawar kita,” paparnya.
Lebih detail, pengaturan dilakukan pada Bab Ke-X tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai Dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri. Pada bab ini terdapat dua Pasal, yakni Pasal 102 dan 103 yang mengatur lebih detail pengaturannya.
Agus menuturkan, pengaturan ini merupakan langkah maju pemerintah Indonesia dalam pengelolaan pembiayaan luar negeri. Sebab dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan demikian harus langsung mengacu pada ketentuan donor.
“Kalau Keppres 80, Pasal 7-nya menyebutkan, kalau terjadi perbedaan aturan, maka harus menggunakan aturan pemberi pinjaman. Jadi sudah langsung kalah,” paparnya.
Agus menuturkan, pengaturan pengadaan dibiayai PHLN dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 merupakan bagian dari sejumlah perjanjian lembaga donor dalam memberikan kepercayaan bagi negara-negara debitur untuk mengelola sendiri dana pinjamannya. Beberapa perjanjian tersebut antara lain Deklarasi Paris Tahun 2005 dan Jakarta Commitment yang ditandatangani Pemerintah Indonesia – Lembaga-Lembaga Donor Tahun 2009
sumber : lkpp.go.id
