LPKN
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Galeri Kegiatan
    • Testimoni
  • Program
    • Tema Diklat
  • Karir
  • Blog
  • Kontak
Home » Berita Pengadaan » Perpres 54 Tahun 2010 Dorong Swakelola

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendorong swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ini bertujuan agar pengadaan bisa memberikan efek positif bagi perekonomian nasional.

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dalam Pertemuan Media ‘Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010: Payung Hukum Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’ di Cikarang, Sabtu (04/9).

“Tekanan swakelola kita berikan banyak elaborasi dalam Peraturan Presiden ini, sehingga diharapkan terjadi hal-hal yang ingin bisa diwujudkan dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional,” ujar dia dalam paparannya.

Salahsatu model pengadaan melalui pola swakelola yang diharapkan adalah pengadaan di bidang alat-alat pertahanan dimana TNI-Polri menggandeng industri-industri pertahanan dalam negeri seperti PT Pindad. “Jadi tekanannya seperti demikian, yakni bagaimana memenuhi alutsista dengan pola tadi, akan banyak dilakukan,” paparnya.

Diakui Agus, swakelola dalam pengadaan alat-alat persenjataan kemungkinan juga akan memberikan ruang bagi pola pengadaan yang melibatkan penyedia. Dalam pengadaan panser misalnya, komponen mesin yang belum bisa diproduksi industri dalam negeri bisa diadakan melalui pelelangan prinsipal senjata. “Jadi mungkin saja di dalam pelaksanaan swakelola, terdapat pelelangan juga,” sebutnya.

Pola swakelola, tuturnya, juga bisa dilakukan antar institusi pemerintah dengan lembaga-lembaga riset perguruan tinggi. Pola ini akan mendorong terlahirnya inovasi seperti swakelola pengadaan bibit pertanian antara Kementerian Pertanian dan ITB-UGM.

Dalam waktu dekat, jelasnya, LKPP diundang 6 perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk memaparkan pola swakelola ini. Diantaranya adalah Universitas Indonesia, ITB, IPB, UGM, Universitas Airlangga. “kita diundang ke sana, memaparkannya, sehingga mereka juga bisa menggunakannya dalam memajukan negara kita,” tambahnya.

Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 54 menyebutkan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan melalui dua pola. Keduanya yaitu swakelola dan pemilihan Penyedia barang/jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi, pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.

sumber : lkpp.go.id

← Pengadaan Dibiayai PHLN Mengikuti Perpres 54 Tahun 2010
Pedoman Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak serta Aspek dan Resiko Hukum Kontrak Pengadaan Pemerintah, 26-28 Juni 2012 – Jakarta →

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Testimoni

  • Samsul Bahri
    Samsul Bahri

    Selama mengikuti kegiatan pelatihan banyak kesan-kesan yang saya dapatkan berkenalan dengan narasumber dan para peserta  pelatihan dari berbagai instansi dan berbagai daerah dan terutama berkenalan de...

  • Iwan Setiawan
    Iwan Setiawan

    Narasumber dalam menyampaikan materi sangat jelas serta tempat & pelaksanaan sangat memuaskan dan bagus . Saya ucapka  terima kasih kepada panitia pelaksana atas terlaksananya pelatihan semoga ber...

Testimoni Selengkapnya

Tema Diklat Selengkapnya

Berita Pengadaan

  • Lokakarya Nasional Tahun 2012
    Lokakarya Nasional Tahun 2012
  • Perpres 54 Tahun 2010 Dorong Swakelola
    Perpres 54 Tahun 2010 Dorong Swakelola
Selengkapnya...

Testimoni

  • Samsul Bahri
    Samsul Bahri

    Selama mengikuti kegiatan pelatihan bany...

  • Iwan Setiawan
    Iwan Setiawan

    Narasumber dalam menyampaikan materi san...

Kanal Nasional

  • Fan Page LPKN
  • Forum Pengadaan
  • Hasil Ujian Sertifikasi
  • LKPP
  • SIMPEL LKPP

Buku Terbaru

kontrak-lagi Daftar Selengkapnya, Klik di sini
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional | 2013
didukung oleh : ANT