Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga yang dibuat oleh pihak lembaga/instansi yang membeli (pemerintah) untuk suatu barang atau jasa yang akan dibeli dari pihak penyedia barang/jasa. HPS ini dibuat sebagai dasar untuk melaksanakan proses lelang atau pengadaan barang/jasa.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, HPS sangat penting karena merupakan dasar untuk menentukan harga penawaran yang diajukan oleh para calon penyedia barang/jasa pada proses lelang. HPS harus dibuat dengan cermat dan obyektif, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti spesifikasi teknis barang/jasa, harga pasar yang berlaku, dan biaya-biaya yang terkait dengan pengadaan tersebut.
HPS yang terlalu rendah dapat mengakibatkan pengadaan yang tidak efektif dan efisien, sedangkan HPS yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan pemborosan uang negara. Oleh karena itu, HPS harus dibuat dengan benar dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut.
Cara Menyusun HPS
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat diikuti dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah:
Menentukan Spesifikasi Barang/Jasa yang Dibutuhkan
Langkah pertama adalah menentukan spesifikasi teknis barang/jasa yang dibutuhkan. Spesifikasi harus jelas dan terperinci, mencakup semua fitur dan fungsi yang dibutuhkan. Jangan mencantumkan spesifikasi yang tidak perlu, karena akan meningkatkan biaya pengadaan.
Mencari Informasi Harga Pasar
Setelah spesifikasi barang/jasa ditentukan, langkah selanjutnya adalah mencari informasi harga pasar untuk barang/jasa yang sama atau sejenis. Ini dapat dilakukan dengan mencari informasi dari sumber-sumber yang terpercaya, seperti katalog harga, situs web penyedia barang/jasa, atau dari pengalaman lelang sebelumnya.
Menentukan Biaya-Biaya yang Terkait
Selain harga barang/jasa, terdapat biaya-biaya lain yang terkait dengan pengadaan, seperti biaya pengiriman, biaya instalasi, biaya pelatihan, atau biaya perawatan. Semua biaya-biaya tersebut harus dicatat dan dihitung dalam HPS.
Menetapkan Margin Keuntungan yang Wajar
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, margin keuntungan untuk penyedia barang/jasa harus wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Margin keuntungan harus dihitung berdasarkan risiko, kinerja, dan biaya-biaya yang terkait.
Menghitung Total Harga
Setelah semua faktor di atas dihitung, HPS dapat ditentukan dengan menghitung total harga dari semua komponen yang terkait, yaitu harga barang/jasa, biaya-biaya terkait, dan margin keuntungan. HPS harus dipertimbangkan secara cermat dan hati-hati, dengan memperhatikan semua faktor yang terkait.
Memeriksa Ulang dan Melakukan Revisi
Sebelum HPS akhirnya digunakan sebagai dasar dalam proses lelang, penting untuk memeriksa ulang dan melakukan revisi jika diperlukan. HPS yang telah disusun harus dikaji ulang dengan hati-hati dan disesuaikan dengan kondisi pasar yang berlaku.
Contoh Penerapan Perkiraan HPS Berbasis Paket Sejenis
Perkiraan harga berbasis paket sejenis dapat digunakan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Berikut adalah contoh perkiraan harga berbasis paket sejenis untuk pengadaan jasa konsultan pengembangan aplikasi web:
Paket A: Pengembangan Aplikasi Web Sederhana
Harga Pasar: Rp 100 juta
Durasi Pengembangan: 2 bulan
Biaya Pelatihan: Rp 5 juta
Biaya Instalasi: Rp 10 juta
Margin Keuntungan: 15%
Perhitungan HPS:
Harga Barang/Jasa: Rp 100 juta
Biaya Pelatihan: Rp 5 juta
Biaya Instalasi: Rp 10 juta
Total: Rp 115 juta
Margin Keuntungan: 15% x Rp 115 juta = Rp 17,25 juta
HPS: Rp 132,25 juta
Paket B: Pengembangan Aplikasi Web Menengah
Harga Pasar: Rp 250 juta
Durasi Pengembangan: 4 bulan
Biaya Pelatihan: Rp 10 juta
Biaya Instalasi: Rp 15 juta
Margin Keuntungan: 20%
Perhitungan HPS:
Harga Barang/Jasa: Rp 250 juta
Biaya Pelatihan: Rp 10 juta
Biaya Instalasi: Rp 15 juta
Total: Rp 275 juta
Margin Keuntungan: 20% x Rp 275 juta = Rp 55 juta
HPS: Rp 330 juta
Paket C: Pengembangan Aplikasi Web Kompleks
Harga Pasar: Rp 500 juta
Durasi Pengembangan: 6 bulan
Biaya Pelatihan: Rp 15 juta
Biaya Instalasi: Rp 20 juta
Margin Keuntungan: 25%
Perhitungan HPS:
Harga Barang/Jasa: Rp 500 juta
Biaya Pelatihan: Rp 15 juta
Biaya Instalasi: Rp 20 juta
Total: Rp 535 juta
Margin Keuntungan: 25% x Rp 535 juta = Rp 133,75 juta
HPS: Rp 668,75 juta
Dengan menggunakan perkiraan harga berbasis paket sejenis, lembaga/instansi yang membeli dapat dengan mudah memperkirakan harga yang wajar untuk pengadaan jasa konsultan pengembangan aplikasi web. Perkiraan harga ini juga memudahkan calon penyedia jasa untuk mengajukan penawaran, karena mereka dapat memilih paket yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka.