Pendapatan negara yang paling utama berasal dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang dikenakan oleh negara kepada rakyatnya untuk membiayai pengeluaran negara demi kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, pajak memiliki dasar hukum yang kuat, mengatur baik penerimaan maupun pengelolaannya. Dasar hukum ini memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk memungut pajak serta memberikan pedoman bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Pengertian Pajak
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi ini, kita dapat melihat bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa, artinya setiap warga negara atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu wajib untuk membayarnya. Sebagai imbalan atas pajak yang dibayarkan, masyarakat tidak menerima imbalan langsung. Namun, kontribusi pajak tersebut digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan publik lainnya.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia tidak hanya berdasarkan satu aturan, melainkan terdiri dari berbagai undang-undang dan peraturan pelaksana yang saling berkaitan. Berikut adalah beberapa dasar hukum penting terkait perpajakan di Indonesia:
- UUD 1945 Pasal 23A UUD 1945 sebagai konstitusi negara memberikan landasan utama terkait perpajakan. Dalam Pasal 23A dinyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Pasal ini menegaskan bahwa segala bentuk pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang yang sah. Hal ini memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya Undang-Undang ini merupakan salah satu undang-undang pokok dalam sistem perpajakan Indonesia. UU KUP mengatur tentang ketentuan umum mengenai pajak, termasuk tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, serta penagihan pajak. Dengan UU ini, diatur pula hak dan kewajiban baik dari wajib pajak maupun otoritas pajak. Perubahan terakhir dalam undang-undang ini adalah dengan UU No. 28 Tahun 2007 yang menguatkan beberapa ketentuan terkait penegakan hukum perpajakan.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) beserta perubahannya UU ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak bisa berupa gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, dividen, bunga, royalti, dan sejenisnya. Undang-Undang ini telah mengalami beberapa perubahan, di antaranya melalui UU No. 36 Tahun 2008, yang menyempurnakan ketentuan terkait tarif dan pengecualian pajak penghasilan.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) beserta perubahannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah. UU No. 8 Tahun 1983 telah mengalami perubahan beberapa kali, dan perubahan terakhir dilakukan dengan UU No. 42 Tahun 2009 yang memperbaharui beberapa ketentuan terkait tarif dan mekanisme penghitungan PPN dan PPnBM.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta perubahannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. PBB menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. PBB dikenakan berdasarkan nilai objek pajak, yakni bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh seseorang atau badan. UU ini telah diperbarui melalui UU No. 12 Tahun 1994.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, seperti perjanjian, surat berharga, dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai alat bukti. Bea meterai berfungsi sebagai salah satu bentuk kontribusi wajib masyarakat dalam transaksi dokumen yang memiliki nilai hukum tertentu.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. UU No. 28 Tahun 2009 memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak tertentu yang menjadi hak daerah. Beberapa jenis pajak yang diatur dalam UU ini antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan lain-lain.
Prinsip-Prinsip dalam Pemungutan Pajak
Penerapan pajak di Indonesia didasarkan pada beberapa prinsip dasar perpajakan yang diakui secara global, antara lain:
- Prinsip Keadilan Pemungutan pajak harus dilakukan secara adil, artinya orang yang memiliki kemampuan lebih (penghasilan lebih tinggi) harus membayar pajak yang lebih besar. Hal ini sesuai dengan prinsip progresivitas pajak, di mana semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan sosial.
- Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan pajak harus didasarkan pada peraturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan di kalangan wajib pajak maupun otoritas pajak. Prinsip ini juga memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak dilindungi oleh hukum yang berlaku.
- Prinsip Kemudahan Tata cara pemungutan pajak harus dibuat sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Hal ini untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, di mana wajib pajak dengan mudah dapat menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Prinsip Ekonomi Biaya pemungutan pajak harus seminimal mungkin, baik bagi pemerintah maupun bagi wajib pajak. Dalam penerapan prinsip ini, pemerintah harus memastikan bahwa biaya administrasi dan penagihan pajak tidak lebih besar daripada penerimaan pajak yang diperoleh.
Penegakan Hukum dalam Pajak
Untuk menjamin kepatuhan wajib pajak, pemerintah Indonesia telah mengatur berbagai ketentuan terkait sanksi dan penegakan hukum perpajakan. Ada beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, antara lain:
- Sanksi Administratif Sanksi ini berupa denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajaknya. Contohnya, dalam UU KUP, terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
- Sanksi Pidana Sanksi pidana dapat dikenakan kepada wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pajak atau melakukan manipulasi data pajak. Sanksi ini bisa berupa kurungan penjara atau denda yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan sanksi administratif.
Penutup
Dasar hukum pajak di Indonesia cukup komprehensif dan terdiri dari berbagai undang-undang yang mengatur secara spesifik jenis-jenis pajak tertentu. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, pemerintah memiliki landasan yang sah untuk memungut pajak dari rakyatnya guna membiayai berbagai kebutuhan negara. Bagi masyarakat, pemahaman terhadap dasar hukum pajak ini penting agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, sekaligus memahami hak-hak yang dimiliki sebagai wajib pajak. Dalam jangka panjang, kepatuhan terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan akan mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.