Nasionalisme ekonomi belakangan ini memiliki sebuah proklamasi baru yang mewujud dalam empat huruf: TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Di panggung pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta proyek-proyek strategis nasional, TKDN digaungkan bagai sebuah dogma suci yang tak boleh diganggu gugat. Aturan ini mewajibkan seluruh instansi negara, BUMN, hingga swasta yang menggunakan APBN/APBD untuk memprioritaskan produk-produk yang memiliki persentase komponen lokal yang tinggi. Jargonnya teramat mulia: kemandirian industri nasional, kedaulatan ekonomi, dan substitusi impor demi memajukan produk buatan anak bangsa.
Jika kita melihat perayaan regulasi ini dari permukaan, kita akan disuguhi angka-angka statistik pencapaian yang luar biasa. Kementerian terkait dengan bangga merilis data ribuan sertifikat TKDN yang telah diterbitkan, dan nilai komitmen belanja produk dalam negeri yang menembus angka ratusan triliun rupiah. Di atas kertas, Indonesia tampak sedang berlari kencang menuju era industrialisasi mandiri. Kita membayangkan pabrik-pabrik lokal bergemuruh padat karya, para insinyur domestik sibuk berinovasi, dan ketergantungan terhadap barang impor perlahan runtuh.
Namun, jika kita bersedia melangkah ke balik panggung seremonial tersebut dan bersedia menguji realitas riil di lapangan pengadaan, kita akan menemukan sebuah ironi yang menggelikan sekaligus menyakitkan. Di sana, di balik label stiker “Bangga Buatan Indonesia”, esensi dari TKDN sering kali mengalami reduksi yang sangat parah. Komitmen untuk membangun ekosistem manufaktur yang kuat di dalam negeri kerap berubah menjadi sekadar perburuan kertas sertifikat.
Maka, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang menguji kejujuran kita dalam bernegara: apakah penerapan regulasi TKDN saat ini benar-benar didorong oleh rasa cinta yang tulus untuk memajukan industri dan produk dalam negeri, ataukah kita sebenarnya hanya sedang jatuh cinta pada labelnya saja demi menggugurkan kewajiban administratif formal?
Anatomi Siasat “TKDN Kosmetik”
Untuk memahami mengapa fenomena ini disebut sebagai cinta label belaka, kita harus membedah bagaimana praktik akal-akalan sertifikasi lokal ini berjalan di lapangan. Dalam dunia pengadaan, rahasia umum ini kerap disebut sebagai praktik “TKDN Kosmetik” atau “Nasionalisme Bungkus”.
Salah satu modus paling klasik dan jamak terjadi adalah skenario “Rakit Instan” atau Assembling Minimalis. Sebuah perusahaan mengimpor komponen utama suatu barang—sebut saja gawai, perangkat teknologi informasi, atau mesin pompa—secara utuh dan terurai (completely knocked down) dari luar negeri. Komponen impor ini dibawa ke sebuah gudang atau fasilitas perakitan lokal yang minimalis. Di sana, tenaga kerja lokal hanya melakukan proses akhir yang sangat sederhana: menyatukan sekrup, memasang casing luar, mengemasnya ke dalam kardus buatan lokal, dan yang paling krusial adalah menempelkan stempel atau stiker merek lokal.
Secara metodologi perhitungan administratif yang ada saat ini, proses pengemasan, penggunaan tenaga kerja lokal untuk merakit, dan biaya overhead gudang domestik tersebut sudah bisa mendongkrak persentase nilai TKDN hingga melewati ambang batas minimal (misalnya 25% atau 40%). Dokumen pun diajukan, diverifikasi oleh lembaga survei independen, dan sertifikat resmi pun terbit.
Secara hukum administrasi, produk tersebut kini sah berstatus “Produk Dalam Negeri”. Namun secara substansi industri, jantung teknologi dan nilai tambah terbesar dari barang tersebut tetap berada di negara asal pengimpor. Kita tidak sedang melakukan transfer teknologi; kita hanya sedang melakukan transfer pengemasan. Kita mengelabui sistem dengan membeli label lokal untuk barang yang sejatinya berjiwa asing.
Ketika Regulasi Membakar Anggaran dan Membunuh Kompetisi
Sesat pikir yang menyertai penerapan TKDN secara membabi buta tanpa kesiapan industri hulu pada akhirnya melahirkan dampak sampingan yang merusak ekosistem pengadaan dan merugikan keuangan negara sendiri.
1. Lonjakan Harga yang Tidak Masuk Akal (Premium Price)
Ketika sebuah barang telah mengantongi sertifikat TKDN, ia mendapatkan hak istimewa berupa preferensi harga dalam proses lelang pemerintah. Masalahnya, karena kompetisi dibatasi hanya untuk sesama pemilik sertifikat lokal yang jumlahnya sedikit, hukum pasar tidak lagi bekerja dengan sehat. Para pemilik sertifikat TKDN tahu bahwa instansi pemerintah “wajib” membeli produk mereka.
Dampaknya adalah lonjakan harga yang fantastis. Produk dengan merek lokal bersertifikat TKDN sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih mahal—bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat—dibandingkan dengan produk impor sejenis yang memiliki spesifikasi teknis dan kualitas yang jauh lebih tinggi. Negara terpaksa membayar mahal bukan untuk kualitas barang, melainkan untuk membayar “biaya administrasi sertifikat” tersebut. Ini adalah pemborosan anggaran belanja publik yang dilegalkan oleh regulasi.
2. Penurunan Kualitas Pelayanan Publik
Birokrasi dipaksa membeli barang lokal yang kapasitas industrinya belum matang. Akibatnya, banyak instansi pemerintah mendapatkan pasokan barang yang sering rusak, tidak memiliki jaringan layanan purna jual (after-sales service) yang memadai, atau spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Kasus laptop lokal untuk dunia pendidikan atau alat kesehatan domestik yang mangkrak di gudang puskesmas karena tidak bisa digunakan adalah contoh nyata bagaimana pemaksaan label lokal yang belum siap justru mengorbankan kualitas pelayanan kepada rakyat.
Logika “Gugur Kewajiban” dalam Birokrasi
Mengapa ekosistem yang semu ini bisa terus berjalan dan bahkan dirayakan? Akar masalahnya terletak pada mentalitas birokrasi kita yang selalu terjebak pada pemenuhan indikator kepatuhan formalitas belaka.
Bagi seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mematuhi instruksi presiden tentang penggunaan produk dalam negeri adalah harga mati agar mereka aman dari sanksi administratif dan temuan aparat pengawas internal (APIP). Di dalam sistem aplikasi pengadaan elektronik (e-Katalog), mereka tinggal memfilter pencarian barang berdasarkan logo “TKDN”. Ketika barang tersebut sudah terpilih, tugas mereka selesai. Mereka telah dianggap sebagai patriot ekonomi yang patuh pada negara.
Sistem pengawasan yang ada pun memiliki kelemahan yang sama. Para auditor hanya memeriksa apakah berkas sertifikat TKDN-nya valid dan terdaftar di kementerian perindustrian. Jarang sekali, atau hampir tidak pernah, ada audit forensik industri yang memeriksa secara faktual ke dalam pabrik: apakah benar ada proses manufaktur riil di sana? Ataukah pabrik tersebut hanya berfungsi sebagai gudang transit barang impor yang siap diberi label lokal? Ketika kepatuhan hanya diukur secara dokumenter, maka manipulasi sistemik akan selalu menemukan jalannya untuk berkembang biak.
Menuju Nasionalisme Ekonomi yang Jujur dan Substantif
Pembaca yang budiman, kita tidak boleh membiarkan regulasi yang memiliki niat luhur ini terus-menerus digerogoti oleh pragmatisme kosmetik. Jika kita benar-benar ingin membangun kedaulatan industri dalam negeri melalui instrumen TKDN, diperlukan perubahan paradigma dan perbaikan sistem secara radikal:
1. Perketat Metodologi Perhitungan TKDN Berbasis Pohon Industri
Kementerian terkait harus mengubah formula perhitungan TKDN. Persentase komponen lokal tidak boleh lagi didongkrak secara signifikan hanya oleh komponen-komponen sekunder seperti biaya manajemen, pengemasan, atau perakitan akhir yang sederhana. Bobot nilai tertinggi harus diberikan pada kepemilikan hak paten lokal, riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan di dalam negeri, serta penggunaan bahan baku hulu yang benar-benar diolah dari bumi Indonesia. Kita harus memaksa pelaku industri untuk membangun kedalaman industri, bukan sekadar memperpanjang rantai perakitan.
2. Integrasikan TKDN dengan Kebijakan Industri Hulu
Aturan kewajiban membeli produk dalam negeri tidak akan pernah sukses jika pemerintah mengabaikan perbaikan ekosistem industri hulu. Pemerintah tidak bisa hanya memaksa pasar untuk membeli produk lokal, sementara industri baja, petrokimia, dan komponen elektronik di dalam negeri dibiarkan merana tanpa insentif, kekurangan pasokan energi yang murah, dan terbelit birokrasi perizinan yang rumit. TKDN harus berjalan beriringan dengan cetak biru (blueprint) industrialisasi nasional yang komprehensif.
3. Terapkan Sanksi Pencabutan Izin bagi Praktik “TKDN Palsu”
Harus ada tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik manipulasi sertifikasi. Jika sebuah perusahaan terbukti melakukan praktik rebranding barang impor murni dan memanipulasi data untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi berupa pencabutan sertifikat, daftar hitam (blacklist) korporasi dari seluruh proyek negara, hingga pencabutan izin usaha. Tanpa adanya efek jera yang menakutkan, industri kepura-puraan ini akan terus subur.
Kebanggaan yang Diperjuangkan, Bukan Ditempelkan
Mencintai produk dalam negeri adalah sebuah keniscayaan bagi sebuah bangsa yang ingin berdiri tegak di atas kaki sendiri. Namun, rasa cinta yang sejati tidak pernah diwujudkan melalui kepura-puraan atau manipulasi kata di atas selembar kertas sertifikat.
Regulasi TKDN tidak boleh dibiarkan bergeser menjadi berhala birokrasi baru yang hanya menguntungkan segelintir importir cerdik yang pandai bersiasat mengubah dokumen. Nasionalisme ekonomi yang sejati adalah ketika kita berani menghadapi kenyataan tentang keterbatasan industri kita, lalu bekerja keras membangun kapasitasnya selangkah demi selangkah dengan kejujuran intelektual yang tinggi.
Sudah saatnya kita melangkah melampaui sekadar mencintai label. Kebanggaan terhadap produk buatan Indonesia tidak boleh lahir karena paksaan pasal-pasal regulasi yang kaku, melainkan harus lahir karena produk kita memang memiliki kualitas yang andal, harga yang kompetitif, dan dibuat oleh keringat serta kecerdasan nyata anak-anak bangsa. Mari kita hentikan sirkus kosmetik ini dan mulailah membangun industri dalam negeri yang sesungguhnya—sebuah industri yang kuat secara substansi, bukan sekadar mentereng di atas kertas kuitansi dan lembar sertifikasi.




