Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa tidak lagi diposisikan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Kewenangan otonom ini memberikan hak kepada pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melahirkan produk hukum tertulis di tingkat lokal. Produk hukum tertinggi dan paling strategis di tingkat komunal ini disebut Peraturan Desa (Perdes).
Perdes memiliki kedudukan yang sangat vital. Ia berfungsi sebagai instrumen regulasi untuk menerjemahkan kebijakan nasional/daerah ke dalam konteks lokal, melegitimasi pungutan desa, mengamankan pengelolaan dana desa, hingga mengatur tertib sosial warga. Namun, dalam realitas birokrasi di lapangan, banyak pemerintah desa yang masih menghadapi kendala besar dalam menyusun Perdes.
Sering kali, Perdes yang dilahirkan terkesan asal-asalan, sekadar menyalin (copy-paste) peraturan dari desa lain tanpa penyesuaian, cacat secara hukum formal sehingga dibatalkan oleh bupati/wali kota, atau justru mandul dan tidak dapat diterapkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat (unimplementable). Oleh karena itu, memahami tata cara penyusunan Perdes yang memenuhi kaidah legalitas formal dan memiliki daya terap yang tinggi di lapangan menjadi sebuah kompetensi mutlak bagi seluruh perangkat desa dan anggota BPD. Artikel ini akan membedah secara mendalam tahapan-tahapan penyusunan Perdes, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, serta strategi taktis menjadikannya sebuah regulasi yang implementatif.
Prinsip Dasar Legalitas Peraturan Desa
Sebelum melangkah pada tahapan teknis penyusunan, Pembaca yang bertugas di pemerintahan desa harus memahami dengan mutlak prinsip dasar legalitas pembuatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perdes harus bersandar pada asas-asas berikut:
- Kejelasan Tujuan: Perdes harus memiliki tujuan yang spesifik dan jelas mengapa ia harus dibentuk (misalnya: Perdes Pengelolaan Sampah bertujuan mengatasi krisis pembuangan limbah domestik di desa).
- Kesesuaian Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan: Materi muatan Perdes tidak boleh mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah. Yang paling krusial, Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.
- Dapat Dilaksanakan (Implementatif): Perdes harus memperhitungkan efektivitasnya di dalam masyarakat, baik dari segi kesiapan aparat penegak (linmas/perangkat), struktur kelembagaan, maupun dukungan budaya hukum warga desa.
Tahapan Penyusunan Perdes
Penyusunan Perdes adalah sebuah proses legislasi lokal yang bersifat sirkular dan partisipatif. Proses ini dibagi menjadi lima tahapan utama yang wajib dilalui agar Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat:
1. Tahap Perencanaan (Planning)
Tahap awal ini merupakan fase inventarisasi kebutuhan hukum desa. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dapat diinisiasi oleh dua pihak: oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) atau merupakan hak usul inisiatif dari BPD.
Pemerintah desa dan BPD duduk bersama untuk menyusun daftar prioritas rancangan peraturan desa yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan. Penyusunan skala prioritas ini harus didasarkan pada RPJMDes, RKPDes, atau situasi darurat yang berkembang di masyarakat. Perencanaan yang matang mencegah desa membuat terlalu banyak Perdes yang tidak subtansial dan menumpuk tanpa kepastian eksekusi.
2. Tahap Penyusunan (Drafting)
Setelah Raperdes masuk dalam daftar perencanaan, tim penyusun Raperdes (yang biasanya dibentuk oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan) mulai bekerja menyusun draf awal. Tahap penyusunan ini meliputi dua aktivitas utama:
A. Kajian Sederhana dan Pengumpulan Data
Tim harus mengumpulkan basis data empiris mengenai masalah yang akan diatur. Misalnya, jika ingin membuat Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, tim harus memetakan luas lahan, status hukum tanah, dan potensi ekonomi yang bisa dikembangkan.
B. Perumusan Teks Hukum (Teknis Anatomi Perdes)
Penyusunan teks harus mengikuti kaidah bahasa hukum yang tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Struktur anatomi Perdes umumnya terdiri dari:
- Judul Peraturan
- Pembukaan: Memuat frasa Dengan Rahmad Tuhan Yang Maha Esa, nama jabatan (Kepala Desa), Konsiderans Menimbang (alasan filosofis dan sosiologis), serta Dasar Hukum Mengingat (daftar peraturan lebih tinggi yang melandasi kewenangan pembuatan Perdes).
- Batang Tubuh: Memuat Ketentuan Umum, Materi Pokok yang diatur, Sanksi Administratif (jika diperlukan), Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
3. Tahap Pembahasan (Discussion)
Raperdes yang telah selesai disusun oleh tim pemerintah desa kemudian diserahkan secara resmi kepada BPD untuk dibahas bersama. Tahap ini merupakan uji sahih kelayakan sebuah regulasi.
Pembahasan dilakukan dalam rapat-rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa. Poin kritis yang wajib dipenuhi dalam tahap ini adalah Musyawarah Desa (Musdes) untuk menampung partisipasi masyarakat (meaningful participation). Tim harus mengundang tokoh masyarakat, kelompok perempuan, tokoh agama, ketua RT/RW, dan perwakilan pemuda untuk membedah pasal demi pasal.
Mendengarkan masukan langsung dari warga merupakan kunci utama yang membuat Perdes menjadi sangat implementatif kelak, karena masyarakat merasa dilibatkan sejak awal dan memiliki rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap aturan tersebut.
4. Tahap Penetapan dan Klarifikasi (Enactment & Clarification)
Setelah dicapai kesepakatan bulat antara Kepala Desa dan BPD dalam rapat paripurna lokal, Raperdes tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Namun, Perdes tersebut belum dapat langsung diberlakukan.
Sesuai regulasi, Perdes yang telah ditetapkan wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 7 hari sejak ditetapkan untuk dilakukan proses Klarifikasi (Evaluasi). Tim hukum di tingkat kabupaten akan memeriksa apakah Perdes tersebut bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Jika dalam waktu 20 hari bupati tidak memberikan pembatalan, maka Perdes tersebut dinilai sah dan legal secara hukum formal.
5. Tahap Pengundangan dan Sosialisasi (Promulgation)
Agar Perdes memiliki daya ikat hukum yang memaksa (presumptio iustae causa—di mana setiap orang dianggap tahu hukum setelah diundangkan), Sekretaris Desa wajib mengundangkan Perdes tersebut dengan mencatatnya dalam Lembaran Desa atau Berita Desa. Setelah proses pengundangan selesai, langkah terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah sosialisasi intensif kepada masyarakat luas melalui forum pertemuan rukun tetangga, media sosial desa, atau penempelan infografis di papan pengumuman balai desa.
[Perencanaan] ──> [Penyusunan Draf] ──> [Pembahasan & Musdes]
│
[Pengundangan] <── [Klarifikasi Kabupaten] <── [Penetapan Kades]
Strategi Menjadikan Perdes yang Implementatif
Sebuah Perdes yang legal secara hukum di atas kertas akan menjadi pajangan administrasi yang mandul jika tidak memiliki daya terap di kehidupan nyata. Berikut adalah strategi taktis agar Perdes yang Pembaca susun dapat berjalan efektif di desa:
1. Hindari Beban Sanksi Pidana yang Melampaui Kewenangan
Banyak perangkat desa keliru dengan mencantumkan sanksi kurungan penjara atau denda uang jutaan rupiah bagi pelanggar Perdes. Secara hukum, Perdes tidak memiliki kewenangan untuk memuat sanksi pidana (kecuali diatur khusus oleh Perda Kabupaten).
Agar implementatif, gunakan pendekatan sanksi administratif atau sanksi sosial tradisional yang diakui komunitas lokal, seperti:
- Pemberhentian sementara layanan administrasi desa bagi warga yang melanggar.
- Kewajiban menanam pohon atau membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar lingkungan.
- Pengumuman nama pelanggar di forum musyawarah warga (sanksi moral).
2. Selaraskan dengan Kapasitas Lembaga Pelaksana
Saat menyusun materi muatan Perdes, hitung secara realistis siapa yang akan menegakkan aturan tersebut. Jika membuat Perdes Ketertiban Lingkungan, pastikan satuan perlindungan masyarakat (Linmas) atau Lembaga Adat Desa dibekali pemahaman teknis dan operasional yang cukup untuk mengawasi kepatuhan warga di lapangan.
Checklist Kelayakan Produk Hukum Desa
Sebagai panduan scannable bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD sebelum mengesahkan sebuah regulasi, berikut adalah tabel checklist komparasi indikator Perdes yang ideal:
| Variabel Evaluasi | Karakteristik Perdes yang Cacat / Mandul | Karakteristik Perdes Legal & Implementatif |
| Metode Penyusunan | Menyalin mentah-mentah (copy-paste) dokumen desa lain tanpa analisis kondisi lokal. | Berbasis data riil lapangan (evidence-based) dan disusun oleh tim hukum khusus desa. |
| Dasar Hukum (Mengingat) | Menggunakan undang-undang atau peraturan menteri yang telah usang atau dicabut. | Menggunakan tata urutan dasar hukum terbaru dan relevan dengan urusan kewenangan desa. |
| Partisipasi Warga | Hanya dibahas tertutup oleh Kepala Desa dan BPD di ruang rapat tanpa melibatkan warga. | Melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) yang inklusif mengundang keterwakilan unsur masyarakat. |
| Bahasa Hukum | Menggunakan kalimat yang panjang, bertele-tele, puitis, atau mengandung makna ganda. | Menggunakan kalimat perintah tertulis yang lugas, tegas, objektif, dan mudah dimengerti awam. |
| Sistem Sanksi | Memuat ancaman pidana kurungan atau denda material fiktif yang tidak realistis dilaksanakan. | Berfokus pada sanksi administratif, pembatasan layanan, atau restorasi sosial berbasis kearifan lokal. |
Kesimpulan
Penyusunan Peraturan Desa merupakan hak otonom sekaligus tanggung jawab moral dan hukum yang besar bagi para pemimpin di tingkat desa. Perdes yang berkualitas tidak dilahirkan dari ruang birokrasi yang tertutup dan kaku, melainkan dari sebuah proses legislasi yang taat asas, patuh pada hierarki perundang-undangan nasional, serta menyerap langsung denyut nadi kebutuhan masyarakat melalui musyawarah yang inklusif.
Dengan menerapkan tata cara penyusunan yang runtut mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan, serta memastikan materi muatannya rasional dan didukung oleh kearifan lokal, pemerintah desa dan BPD dapat melahirkan produk hukum yang berwibawa. Perdes yang legal dan implementatif akan menjadi fondasi kokoh untuk melindungi aset komunal, mendorong transparansi pengelolaan dana, meningkatkan pendapatan asli desa, dan mengantarkan desa menuju kemandirian ekonomi yang berkeadilan sosial bagi seluruh warga. Selamat membangun desa dari koridor hukum yang kuat.




