Pendahuluan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan ujung tombak pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga desa. Vendor lokal-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Pelaku Usaha Kecil (PUK) di tingkat regional-dianggap sebagai kekuatan ekonomi komunitas yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pemerataan pembangunan. Namun pada praktiknya, melibatkan vendor lokal dalam rantai pengadaan pemerintah bukanlah hal yang sederhana, melainkan sarat dengan kendala regulasi, kapasitas teknis, birokrasi, hingga sistem merit dan transparansi. Artikel ini mengulas secara mendalam berbagai tantangan yang dihadapi vendor lokal, hambatan di proses pengadaan pemerintah, serta strategi bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
1. Landasan Regulasi Pengadaan Pemerintah dan Prioritas Lokal
1.1. Kerangka Hukum Pengadaan Nasional
Pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem perencanaan dan pelaksanaan anggaran negara yang diatur dalam kerangka hukum nasional yang cukup komprehensif. Regulasi utama yang menjadi fondasi adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui melalui Perpres 12 Tahun 2021 untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi, perkembangan teknologi informasi, dan agenda pembangunan berkelanjutan.
Peraturan ini menetapkan prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam seluruh proses pengadaan, antara lain efisiensi, transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan yang paling penting, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Dalam konteks ini, pengadaan tidak hanya dianggap sebagai proses belanja, melainkan sebagai alat strategis untuk membangun kapasitas industri dalam negeri, meningkatkan partisipasi UMKM, dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Secara khusus, Pasal 66 Perpres 16/2018 mengamanatkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Prinsip ini diperkuat dengan instruksi untuk mengutamakan produk lokal selama memenuhi spesifikasi teknis dan harga yang kompetitif. Oleh karena itu, pengadaan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada harga terendah, tetapi juga mempertimbangkan dampak makro terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan industri dalam negeri.
1.2. Kebijakan Pemberdayaan UMKM dalam Pengadaan
Sebagai implementasi dari prinsip P3DN, pemerintah telah mengembangkan berbagai kebijakan afirmatif untuk memberdayakan UMKM. Salah satunya adalah penetapan alokasi minimal 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi, yang wajib dijalankan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Alokasi ini mencakup pengadaan jasa katering, cleaning service, souvenir, pakaian dinas, alat tulis kantor, serta berbagai kebutuhan logistik operasional yang bisa dipenuhi oleh vendor lokal.
Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No. 17 Tahun 2019 dan Kementerian PUPR dengan PermenPUPR No. 14 Tahun 2020 juga memperkuat kebijakan afirmatif dengan mengatur mekanisme pelibatan UMKM dalam proyek infrastruktur melalui sistem tender khusus UMKM, penyederhanaan dokumen lelang, dan penghapusan syarat modal awal yang besar. Dengan demikian, secara hukum dan kebijakan, negara telah membuka ruang yang cukup besar untuk vendor lokal menjadi bagian dari rantai pasok nasional.
2. Tantangan Kapasitas dan Kualitas Vendor Lokal
2.1. Skala Usaha dan Kapasitas Produksi
Salah satu tantangan paling signifikan yang dihadapi oleh vendor lokal, terutama pelaku UMKM, adalah keterbatasan dalam kapasitas produksi dan kemampuan memenuhi skala permintaan proyek pemerintah. Sebagai contoh, ketika kementerian membutuhkan penyediaan seragam ASN untuk 10.000 pegawai di seluruh Indonesia, UMKM kecil di daerah hanya mampu menjahit beberapa ratus potong per bulan. Ketimpangan skala inilah yang membuat banyak vendor lokal kesulitan memenuhi target volume, waktu, dan konsistensi kualitas dalam proyek pengadaan berskala besar.
Keterbatasan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti jumlah tenaga kerja yang terbatas, kurangnya peralatan produksi yang modern, serta ketidakmampuan mengakses modal kerja untuk memperluas kapasitas produksi secara cepat. Bahkan jika permintaan besar datang, UMKM cenderung kewalahan karena tidak memiliki buffer kapasitas maupun fleksibilitas logistik yang memadai.
2.2. Standar Teknis dan Sertifikasi
Masalah berikutnya adalah ketidaksesuaian standar teknis dan sertifikasi yang disyaratkan dalam proses pengadaan. Banyak vendor lokal tidak memiliki dokumen penting seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), ISO 9001, atau ISO 14001, yang seringkali menjadi persyaratan mutlak dalam tender pengadaan, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, atau konstruksi.
Selain itu, kelemahan dalam Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) membuat produk dari UMKM sering kali dianggap tidak memenuhi standar, meskipun secara fungsi dan manfaat sebenarnya memadai. Oleh karena itu, program pelatihan mutu, inkubasi teknis, dan sertifikasi produk sangat penting dilakukan secara masif oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait sebagai bagian dari pembinaan vendor lokal.
2.3. Akses Pembiayaan dan Cash Flow
Aspek krusial lainnya adalah permodalan dan manajemen arus kas (cash flow). Proyek pemerintah mayoritas menggunakan sistem pembayaran termin atau pasca-bayar (reimbursement), di mana penyedia barang/jasa baru menerima pembayaran setelah pekerjaan selesai. Termin pembayaran bisa memakan waktu 30, 60, hingga 90 hari sejak invoice diterima. Hal ini menjadi beban berat bagi UMKM dengan modal kerja terbatas karena mereka harus mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk bahan baku, gaji, logistik, dan operasional tanpa kepastian pembayaran cepat.
Bank kerap mensyaratkan agunan untuk kredit modal kerja, padahal UMKM tidak memiliki aset yang bisa dijaminkan. Kondisi ini menciptakan siklus kemacetan modal yang menyulitkan UMKM bersaing dalam proyek pemerintah, meskipun mereka memiliki kemampuan teknis yang cukup.
3. Hambatan Proses Pengadaan dan Birokrasi
3.1. Syarat Administratif yang Kompleks
Banyak vendor lokal menghadapi kendala administratif dan formalitas dokumen, terutama karena sebagian besar UMKM belum berbadan hukum lengkap atau tidak memiliki sistem pencatatan keuangan yang rapi. Dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, rekening koran 6 bulan terakhir, dan laporan keuangan yang diaudit masih menjadi momok bagi pelaku usaha mikro.
Sebagian besar usaha rumahan atau UMKM informal masih menggunakan pembukuan manual atau bahkan tidak membukukan transaksi sama sekali. Ketika diminta menyusun dokumen untuk tender pemerintah, mereka merasa kewalahan dan akhirnya gugur di tahap administrasi.
3.2. Sistem E-Procurement dan Digital Divide
Pemerintah telah mengembangkan sistem pengadaan elektronik melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan e-Katalog LKPP, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi korupsi. Namun, sistem ini justru menciptakan kesenjangan digital (digital divide) antara vendor besar yang melek teknologi dengan UMKM kecil yang belum familiar dengan komputerisasi, email, atau login sistem.
Banyak pelaku UMKM kesulitan mendaftar akun di SPSE, mengunggah dokumen penawaran, atau mengikuti lelang daring. Password yang harus diperbarui secara berkala, alur pengisian formulir online yang kompleks, dan kurangnya pelatihan membuat sebagian besar vendor lokal mundur dari sistem e-procurement. Tanpa pendampingan yang intensif, UMKM tidak akan dapat berpartisipasi penuh dalam pengadaan pemerintah.
3.3. Persaingan dengan Vendor Besar dan Asing
Kebijakan pengadaan sering kali tidak berpihak secara nyata kepada vendor lokal karena banyak paket pengadaan dikonsolidasikan dalam skala nasional, yang otomatis menguntungkan perusahaan besar dengan cabang di banyak daerah. Di sisi lain, vendor asing yang memiliki kemampuan finansial dan teknologi canggih lebih mudah memenangkan tender terbuka, meskipun produk lokal tersedia.
Ketimpangan ini diperparah dengan minimnya perlindungan terhadap vendor lokal dalam sistem evaluasi harga dan teknis. Seringkali, evaluasi lebih mengutamakan efisiensi harga tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap ekonomi lokal. Akibatnya, vendor lokal tersingkir karena tidak mampu bersaing secara skala, padahal mereka memiliki kontribusi penting dalam menyerap tenaga kerja dan memperkuat perekonomian daerah.
4. Strategi Meningkatkan Keterlibatan Vendor Lokal
Untuk mewujudkan pengadaan pemerintah yang lebih inklusif dan berkeadilan, perlu dirumuskan strategi sistematis yang secara langsung menyasar peningkatan partisipasi vendor lokal, khususnya pelaku UMKM. Strategi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kuantitas vendor lokal yang ikut serta, tetapi juga untuk memperkuat kualitas, daya saing, dan keberlanjutan usaha mereka dalam jangka panjang.
4.1. Simplifikasi Persyaratan UMKM
Langkah paling mendasar adalah menyederhanakan persyaratan administratif bagi UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang baru memulai. Pemerintah daerah dapat mengadopsi kebijakan affirmative berupa mandatory quota minimal 30% nilai pengadaan bagi vendor lokal, khususnya untuk jenis pengadaan barang/jasa sederhana yang memang bisa dipenuhi oleh UMKM setempat, seperti makanan dan minuman rapat, suvenir, pakaian kerja, percetakan, alat tulis kantor, atau pengadaan barang rutin OPD.
Persyaratan administratif dapat disesuaikan dengan skala usaha, misalnya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP pemilik usaha, dan surat pernyataan kesanggupan produksi. Hal ini dapat dicantumkan secara resmi dalam Peraturan Kepala Daerah, Surat Edaran Gubernur/Bupati/Walikota, atau bahkan dalam eKatalog Lokal dan pengaturan SPSE Daerah.
Langkah ini penting karena banyak vendor lokal gugur hanya karena tidak memiliki dokumen yang sebenarnya bukan indikator kinerja usaha-misalnya laporan keuangan yang diaudit atau ISO-yang sejatinya hanya relevan bagi usaha menengah dan besar.
4.2. Program Inkubasi dan Pendampingan
Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, LKPP, dan Kemendagri, perlu berkolaborasi secara langsung dengan Dinas Koperasi dan UKM di daerah untuk membentuk program inkubasi pengadaan, yaitu serangkaian kegiatan pendampingan intensif selama 3-6 bulan yang membekali UMKM lokal dengan keterampilan pengelolaan proyek pengadaan, simulasi pengisian SPSE, hingga proses mendapatkan sertifikasi teknis dan standar mutu produk.
Program ini harus dilengkapi dengan mentoring oleh praktisi pengadaan dan vendor senior, serta diintegrasikan dengan forum pelaku usaha lokal agar terbangun jaringan bisnis dan informasi peluang lelang di tingkat daerah. Pendampingan tidak boleh berhenti setelah pelatihan, tetapi harus berlanjut sampai UMKM berhasil mendapatkan dan melaksanakan kontrak pemerintah.
4.3. Skema Pembayaran Lebih Cepat
Permasalahan klasik yang dihadapi vendor kecil adalah arus kas (cash flow) yang terganggu akibat lamanya proses pencairan pembayaran oleh instansi pemerintah. Untuk itu, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan pembayaran maksimal 14 hari kerja setelah serah terima barang/jasa untuk kontrak yang nilainya di bawah Rp100 juta dan dilakukan oleh usaha mikro atau kecil.
Selain itu, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyediakan dana talangan pre-financing berbasis kontrak SPSE yang telah ditandatangani, dengan bunga lunak dan skema pembayaran otomatis setelah termin diterima. Skema ini sangat membantu UMKM dalam membiayai produksi awal tanpa harus menggadaikan aset atau meminjam di rentenir.
5. Model Kolaborasi Multi-Pihak
Mengatasi tantangan pengadaan pemerintah dan meningkatkan peran vendor lokal bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Diperlukan model kolaborasi multipihak (multi-stakeholder) yang memungkinkan sinergi antara lembaga negara, perbankan, asosiasi pengusaha, LSM, hingga platform digital untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang inklusif dan berkelanjutan.
5.1. Kemitraan Pemerintah-Perbankan-Asosiasi
Kemitraan segitiga ini menjadi tulang punggung dari strategi pembiayaan yang ramah UMKM. Pemerintah dapat memberikan jaminan risiko kredit kepada bank untuk menyalurkan pembiayaan khusus vendor pengadaan. Di sisi lain, bank pemerintah seperti BRI, Mandiri, dan BPD didorong untuk membuka produk kredit modal kerja khusus vendor pengadaan, dengan skema tanpa agunan dan bunga rendah, serta tenor disesuaikan dengan durasi proyek.
Sementara itu, asosiasi pengusaha lokal, koperasi, dan forum UMKM dapat membantu memberikan pendampingan dalam hal kelayakan usaha, membantu proses administratif, dan menjembatani UMKM dengan perbankan agar penyaluran kredit lebih tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
5.2. Peran Komunitas dan LSM
Organisasi masyarakat sipil dan LSM advokasi ekonomi lokal berperan penting dalam mendorong transparansi dan keadilan distribusi proyek pengadaan. Mereka dapat melakukan audit sosial terhadap proses tender, mengidentifikasi praktik kartel atau monopoli vendor besar, serta melaporkan pelanggaran ke LKPP atau Ombudsman.
Selain itu, LSM juga dapat memfasilitasi dialog antara vendor lokal dan pejabat pengadaan, mempertemukan suara pelaku usaha kecil dengan pengambil kebijakan, serta ikut menyusun panduan pengadaan yang lebih adil dan inklusif. Partisipasi aktif LSM menjadi pengimbang penting dalam memastikan program afirmatif tidak hanya berhenti sebagai formalitas dokumen.
5.3. Kolaborasi dengan Platform Digital
Era digital membuka peluang kolaborasi strategis dengan marketplace Business-to-Government (B2G), baik yang dikembangkan oleh startup swasta, e-Katalog Lokal LKPP, maupun platform digital OPD. Platform ini dapat dikembangkan lebih lanjut untuk:
- Menampilkan profil vendor lokal secara real-time, lengkap dengan rating dan portofolio.
- Menyediakan dashboard kebutuhan pengadaan pemerintah daerah berdasarkan OPD dan jenis pengadaan.
- Memungkinkan pengadaan langsung terintegrasi secara daring tanpa melalui proses lelang panjang.
Dengan sistem ini, UMKM tidak hanya menjadi peserta pasif, tetapi juga dapat mengajukan penawaran barang/jasa secara proaktif sesuai kebutuhan OPD. Pemerintah pun lebih mudah melakukan pemetaan vendor yang tersedia di wilayah masing-masing.
6. Studi Kasus: Program “Belanja Lokal” di Provinsi Z
Provinsi Z menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan afirmasi vendor lokal melalui program inovatif “Belanja Lokal”, yang dicanangkan sejak tahun 2022. Program ini mewajibkan seluruh OPD untuk mengalokasikan minimal 25% dari total anggaran pengadaan barang/jasa untuk vendor yang terdaftar di provinsi tersebut, terutama dari sektor UMKM.
Untuk mendukung kebijakan ini, Provinsi Z membangun sistem internal SPSE yang terintegrasi dengan profil vendor lokal, mempercepat proses verifikasi, dan menyediakan menu katalog lokal yang menampilkan produk unggulan UMKM. Pelatihan dan inkubasi dilakukan bekerjasama dengan perguruan tinggi, dinas koperasi, serta Bank Pembangunan Daerah.
Hasil yang dicapai dalam dua tahun pelaksanaan sangat signifikan:
- 1.200 UMKM baru terdaftar sebagai vendor pemerintah melalui program pendampingan dan penyederhanaan dokumen.
- Nilai kontrak UMKM meningkat 35%, menunjukkan bahwa keberpihakan anggaran benar-benar berjalan.
- Kepuasan vendor naik dari 60% menjadi 85%, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dinas Kominfo, yang mencerminkan perbaikan dari sisi sistem, waktu pembayaran, dan hubungan kerja.
Provinsi Z bahkan mendapat penghargaan dari LKPP sebagai daerah dengan komitmen terbaik dalam pelibatan UMKM dalam pengadaan pemerintah.
7. Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Implementasi
Agar upaya memperkuat peran vendor lokal dalam pengadaan pemerintah tidak berhenti pada wacana dan kebijakan normatif semata, dibutuhkan langkah-langkah implementatif yang bersifat sistematis, terukur, dan aplikatif di seluruh level pemerintahan-baik pusat maupun daerah. Rekomendasi berikut disusun berdasarkan identifikasi permasalahan yang telah dibahas sebelumnya, serta contoh-contoh praktik baik yang dapat direplikasi.
7.1. Standarisasi Persyaratan UMKM: Revisi Perpres 12/2021
Perlu dilakukan revisi dan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dengan menambahkan klasifikasi dan pengaturan khusus untuk vendor mikro. Saat ini, regulasi pengadaan cenderung menetapkan persyaratan umum yang sama untuk semua pelaku usaha, sehingga UMKM yang baru tumbuh tetap diwajibkan memenuhi dokumen dan proses administratif yang setara dengan perusahaan menengah dan besar.
Revisi ini diharapkan menghasilkan lampiran teknis baru yang menyebutkan syarat minimal pengadaan langsung khusus vendor mikro, seperti cukup dengan NIB, KTP pemilik, dan pernyataan komitmen. Dengan demikian, pelaku usaha rumahan yang belum memiliki laporan keuangan atau badan hukum resmi tetap memiliki kesempatan ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai di bawah Rp100 juta.
7.2. Dana Talangan UMKM: Skema Invoice Financing
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Bank Pembangunan Daerah, perlu mendorong pengembangan skema invoice financing, yaitu pembiayaan berbasis invoice atau kontrak yang telah ditandatangani antara vendor dengan instansi pemerintah.
Dalam skema ini, UMKM dapat mengajukan dana talangan kepada bank atau lembaga keuangan, yang kemudian akan dibayar lunas oleh pemerintah setelah invoice pengadaan dicairkan sesuai termin kontrak. Mekanisme ini menekan beban modal awal UMKM, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha kecil terhadap sistem pembayaran pemerintah, serta mempercepat realisasi proyek di lapangan.
Bank-bank pelat merah dan BPD perlu diberi insentif berupa jaminan kredit pemerintah serta suku bunga lunak agar dapat menyalurkan invoice financing dengan risiko minimal.
7.3. Pelatihan Digital e-Procurement: E-learning dan Roadshow Desa
Agar UMKM lokal dapat berpartisipasi aktif dalam proses lelang elektronik melalui sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), perlu disediakan pelatihan digital berskala nasional yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan lapangan.
Pelatihan ini sebaiknya dikembangkan dalam bentuk:
- Modul e-learning berbasis video dan simulasi langsung SPSE di platform LKPP atau Kemenkop UKM;
- Roadshow pelatihan tatap muka ke desa-desa dan kecamatan, melibatkan fasilitator daerah;
- Sertifikasi kelulusan SPSE untuk UMKM, sebagai syarat pendampingan lanjutan.
Melalui pendekatan ini, digital divide atau kesenjangan keterampilan digital yang menjadi hambatan utama UMKM dapat ditekan secara signifikan, sekaligus membangun kepercayaan diri dan kesiapan teknis vendor lokal untuk terlibat dalam pengadaan pemerintah.
7.4. Labelisasi Vendor Lokal Unggulan: Sertifikasi Berbasis Kinerja
Pemerintah pusat dan daerah juga dapat memperkenalkan program labelisasi vendor lokal unggulan (Local Vendor Excellence Program), yang memberikan pengakuan resmi berupa sertifikat, badge digital, atau rating kepercayaan berdasarkan rekam jejak kinerja dalam pengadaan pemerintah.
Kriteria penilaiannya meliputi:
- Tingkat kepatuhan terhadap waktu serah barang/jasa;
- Kualitas produk/jasa yang diterima OPD;
- Tingkat kepuasan pengguna internal;
- Penggunaan bahan lokal dan tenaga kerja lokal;
- Ketepatan pelaporan keuangan dan pajak.
Label ini bisa ditampilkan secara otomatis di sistem e-purchasing, e-katalog lokal, dan SPSE. Dengan demikian, vendor lokal unggulan akan memperoleh prioritas non-formal dalam pemilihan penyedia, terutama untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung di level dinas atau OPD.
8. Kesimpulan
Penguatan peran vendor lokal dalam pengadaan pemerintah bukanlah sekadar bentuk dukungan kepada pelaku UMKM atau strategi populis dalam alokasi anggaran, melainkan merupakan langkah strategis untuk membangun ekonomi daerah yang mandiri, inklusif, dan tahan krisis.
Selama ini, sistem pengadaan pemerintah cenderung didominasi oleh pemain besar yang memiliki sumber daya, koneksi, dan modal yang kuat. Padahal, anggaran pengadaan pemerintah adalah sumber perputaran ekonomi yang sangat besar-baik di tingkat pusat maupun daerah-dan seharusnya dapat menjadi sarana distribusi ekonomi yang lebih adil, terutama bagi pelaku usaha kecil di daerah-daerah.
Untuk mewujudkan ekosistem pengadaan yang sehat dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi lokal, dibutuhkan pendekatan menyeluruh dan terintegrasi, yang mencakup:
- Reformasi regulasi dan kebijakan afirmatif, seperti standarisasi dokumen vendor mikro dan revisi Perpres;
- Simplifikasi prosedur birokrasi dan pembiayaan, melalui pembayaran cepat dan skema invoice financing;
- Penguatan kapasitas teknis dan digitalisasi, melalui inkubator, pelatihan SPSE, dan labelisasi vendor;
- Kemitraan multi-pihak, melibatkan LSM, perbankan, asosiasi, dan platform digital secara aktif.
Ketika semua pemangku kepentingan-pemerintah pusat, daerah, vendor lokal, perbankan, LSM, dan masyarakat-bekerja dalam sinergi untuk membuka peluang dan memperkuat daya saing vendor lokal, maka pengadaan barang/jasa tidak hanya menjadi instrumen belanja negara, tetapi juga alat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan kata lain, pengadaan yang berpihak pada vendor lokal adalah investasi langsung bagi masa depan ekonomi nasional-dimulai dari desa, berkembang ke kota, dan mengakar kuat di seluruh wilayah Republik Indonesia.