Dalam roda penggerak birokrasi dan manajemen korporasi, ada satu istilah yang selalu berhasil menerbitkan binar di mata para pegawainya: perjalanan dinas. Di atas kertas, perintah perjalanan ini adalah sebuah tugas suci. Ia dibungkus dengan bahasa administrasi yang sangat berwibawa: studi banding, koordinasi antar-lembaga, monitoring dan evaluasi, sinkronisasi program, hingga menghadiri undangan kedinasan yang mendesak. Aparatur sipil maupun karyawan swasta yang berangkat dibekali dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), sebuah dokumen sakti yang menjamin bahwa seluruh biaya transportasi, penginapan, hingga isi perut mereka akan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara atau kas perusahaan.
Namun, jika kita bersedia menanggalkan jubah formalitas administratif tersebut dan melihat realitas yang terjadi di lapangan, sebuah rahasia umum yang menggelikan akan segera terkuak. Di balik tumpukan berkas agenda yang tampak padat, perjalanan dinas sering kali mengalami pergeseran makna yang sangat jauh dari khittahnya. Batas antara menjalankan kewajiban profesional dan menikmati liburan gratis menjadi sangat kabur, bahkan nyaris transparan.
Maka, muncul sebuah pertanyaan retoris yang terus mengusik akal sehat: apakah rangkaian perjalanan keluar kota yang menghabiskan dana miliaran rupiah setiap tahunnya ini benar-benar sebuah kebutuhan dinas yang mendesak demi peningkatan kinerja organisasi, ataukah ia sebenarnya hanyalah sebuah agenda “refreshing” terukur—sebuah plesiran terselubung yang sengaja didesain sedemikian rupa agar lolos dari jerat pemeriksaan auditor?
Anatomi Perjalanan Dinas
Untuk memahami bagaimana sebuah perjalanan dinas bertransformasi menjadi agenda liburan gratis, kita harus membedah anatomi pelaksanaannya yang sering kali mengikuti pola-pola yang sangat tertebak.
Mari kita lihat dari pemilihan lokasi tujuan. Ada sebuah anomali sosiologis yang menarik dalam birokrasi kita: mengapa agenda “studi banding” atau “sinkronisasi kebijakan” selalu lebih sering memilih kota-kota yang memiliki objek wisata kelas atas seperti Bali, Yogyakarta, Lombok, atau Bandung? Mengapa kota-kota industri yang padat, atau daerah-daerah terpencil yang justru sangat membutuhkan perhatian dan perbaikan tata kelola, sangat jarang dipilih sebagai tujuan perjalanan dinas? Jawaban jujurnya tentu bukan karena kota-kota wisata tersebut memiliki sistem administrasi terbaik di dunia, melainkan karena kota-kota itu menawarkan daya tarik hiburan yang tidak bisa ditolak setelah jam kerja usai.
Siklus harian dari perjalanan dinas model ini biasanya dimulai dengan pembukaan acara yang formal dan penuh seremonial di pagi hari. Namun, perhatikan apa yang terjadi setelah makan siang. Ruang-ruang rapat atau aula tempat kegiatan berlangsung perlahan-lahan mulai kehilangan pesertanya. Satu per satu kursi mulai melompong. Sebagian peserta mulai sibuk berbisik mengenai destinasi kuliner legendaris yang harus dikunjungi sore nanti, tempat berburu oleh-oleh khas daerah, atau spot foto yang estetis untuk diunggah ke media sosial.
Pada titik ini, substansi dari perjalanan dinas itu sendiri telah bergeser ke pinggir lapangan. Rapat koordinasi yang seharusnya membedah masalah secara tajam dan menghasilkan solusi taktis, sering kali dipercepat atau diselesaikan dengan kesimpulan yang normatif dan mengambang. Mengapa? Karena agenda yang sesungguhnya—yaitu menikmati fasilitas hotel berbintang dan menjelajahi keindahan kota tujuan—sudah menanti di depan mata.
Logika “Penyerapan Anggaran” dan Lahirnya Plesiran Terstruktur
Mengapa praktik refreshing terselubung ini bisa terus lestari dan bahkan dianggap sebagai hal yang wajar dalam kultur kerja kita? Jawabannya lagi-lagi berakar pada penyakit kronis sistem penganggaran kita: fetisisme penyerapan anggaran.
Dalam sistem keuangan yang kaku, anggaran perjalanan dinas sering kali diperlakukan dengan prinsip “use it or lose it” (gunakan atau hangus). Jika sekelompok pegawai atau sebuah unit kerja tidak menghabiskan alokasi dana perjalanan dinas yang telah dipatok di awal tahun, maka performa serapan anggaran mereka akan dinilai buruk. Lebih buruk lagi, di tahun anggaran berikutnya, alokasi dana untuk pos tersebut kemungkinan besar akan dipotong karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran dengan baik.
Logika yang terbalik ini menciptakan tekanan psikologis sekaligus insentif yang salah bagi para pengelola keuangan dan pejabat struktural. Anggaran perjalanan dinas tidak lagi dilihat sebagai alat bantu untuk mencapai tujuan organisasi, melainkan sebagai “jatah” yang harus dihabiskan dengan cara apa pun.
Maka, lahirlah kreativitas birokrasi dalam menciptakan perjalanan-perjalanan dinas yang dipaksakan. Agenda yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui sambungan telepon dua menit, atau rapat daring via Zoom selama satu jam, sengaja dibesar-besarkan menjadi paket kunjungan kerja tiga hari dua malam yang melibatkan rombongan besar. Ini adalah sebuah bentuk pemborosan yang dilegalkan oleh stempel dinas dan kuitansi hotel.
Istilah “Refreshing” Terukur
Mengapa disebut sebagai refreshing yang “terukur”? Karena para pelaku perjalanan dinas ini adalah orang-orang yang sangat terdidik dan paham betul mengenai hukum administrasi. Mereka tahu bagaimana cara bersenang-senang tanpa harus mengorbankan keamanan posisi mereka dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
Semua proses refreshing ini terukur karena memiliki benteng dokumen yang sangat lengkap. Ada foto bersama di depan spanduk acara sebagai bukti kehadiran fisik, ada daftar hadir yang ditandatangani dengan rapi, ada tiket pesawat yang sesuai tanggal, dan ada nota hotel (bill) yang telah divalidasi. Di atas kertas, semuanya tampak sempurna dan memenuhi syarat akuntabilitas publik. Tidak ada satu pun prosedur formal yang dilanggar.
Namun, akuntabilitas formal ini sering kali kosong secara substansi. Dokumen laporan perjalanan dinas yang dibuat setelah kembali ke kantor biasanya hanyalah berupa dokumen templat yang disalin-rekat (copy-paste) dari laporan-laporan tahun sebelumnya, dengan hanya mengubah tanggal, nama tempat, dan nama peserta. Tidak ada inovasi baru yang diterapkan di kantor, tidak ada perbaikan kinerja yang signifikan, dan tidak ada efisiensi proses bisnis yang terjadi setelah perjalanan tersebut selesai. Yang tersisa hanyalah memori liburan yang menyenangkan di benak para peserta dan dompet yang sedikit lebih tebal berkat sisa uang saku dinas.
Dampak Buruk Terhadap Budaya Kerja dan Keuangan Publik
Jika fenomena perjalanan dinas rasa liburan ini terus dibiarkan dan dianggap sebagai hak istimewa (privilege) yang wajar, maka dampak negatifnya akan merembet ke berbagai lini:
- Runtuhnya Etos Kerja dan Produktivitas: Ketika perjalanan dinas dianggap sebagai hadiah atau sarana refreshing, pegawai akan kehilangan fokus pada pekerjaan substantif mereka di kantor. Waktu dan energi produktif mereka habis untuk merencanakan perjalanan, melaksanakan perjalanan, dan memulihkan stamina (recovery) setelah kembali dari perjalanan. Akibatnya, pelayanan publik atau pekerjaan rutin di kantor menjadi terbengkalai.
- Ketidakadilan Sosial di Lingkungan Kerja: Praktik ini sering kali memicu kecemburuan sosial di internal organisasi. Perjalanan dinas ke tempat-tempat eksotis biasanya menjadi monopoli para pejabat struktural atau lingkaran dekat pemegang keputusan, sementara staf biasa yang melakukan pekerjaan berat di lapangan jarang mendapatkan kesempatan yang sama.
- Pemborosan Kas Negara/Perusahaan: Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membiayai tiket pesawat, hotel berbintang, dan uang saku rombongan pejabat untuk agenda yang tidak mendesak adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat atau pemegang saham. Di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, menghamburkan anggaran untuk kepuasan pribadi berkedok dinas adalah tindakan yang sangat tidak etis.
Jalan Keluar: Memotong Rantai Plesiran Berkedok Dinas
Kita harus berani merombak cara pandang dan sistem pengawasan terhadap perjalanan dinas jika ingin mengembalikan fungsi instrumen ini ke jalur yang benar. Perlu ada langkah-langkah korektif yang berani dan sistematis:
1. Digitalisasi Rapat dan Pembatasan Fisik Secara Ketat
Pandemi global seharusnya telah memberikan pelajaran berharga bahwa koordinasi fisik bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah. Harus ada aturan internal yang tegas: selama sebuah agenda bisa diselesaikan melalui platform digital atau video conference, maka permohonan perjalanan dinas fisik wajib ditolak. Perjalanan dinas fisik hanya boleh diizinkan untuk kegiatan peninjauan lapangan yang membutuhkan verifikasi mata kepala sendiri, seperti inspeksi proyek infrastruktur atau penanganan bencana.
2. Audit Substansi, Bukan Sekadar Audit Administrasi
Lembaga pemeriksa seperti BPK atau APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus menggeser fokus pemeriksaan mereka. Jangan lagi hanya memeriksa kelengkapan kuitansi hotel dan tiket pesawat. Pemeriksa harus mulai mengejar aspek kemanfaatan (outcome). Apa hasil nyata dari perjalanan dinas tersebut bagi organisasi? Inovasi apa yang berhasil diterapkan setelah studi banding? Jika dalam waktu tiga bulan setelah perjalanan dinas tidak ada dampak konkret yang dihasilkan, maka biaya perjalanan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang wajib dikembalikan ke kas negara.
3. Transparansi dan Partisipasi Publik
Dalam konteks instansi pemerintah, jadwal, tujuan, daftar peserta, anggaran yang dihabiskan, serta dokumen laporan hasil perjalanan dinas harus dibuka secara transparan di situs web resmi instansi yang bersangkutan. Biarkan Reader dan masyarakat luas ikut mengawasi. Ketika para pejabat mengetahui bahwa setiap langkah perjalanan mereka dipantau oleh publik, mereka akan berpikir seribu kali untuk menyelipkan agenda liburan pribadi di dalam jadwal dinas mereka.
Kembalikan Kehormatan Tugas Negara
Perjalanan dinas pada dasarnya adalah instrumen manajemen yang baik jika digunakan secara jujur dan bertanggung jawab. Ia adalah sarana untuk memperluas cakrawala berpikir, memperkuat jejaring kerja, dan menyelesaikan hambatan-hambatan komunikasi birokrasi yang kaku.
Namun, ketika ia berubah menjadi sekadar kosmetik untuk memfasilitasi hobi berwisata dengan menggunakan uang publik, di titik itulah kehormatan tugas negara telah digadaikan. Plesiran terselubung ini adalah bentuk korupsi waktu dan anggaran yang paling halus, karena ia berlindung di balik legalitas lembar-lembar dokumen yang sah.
Pembaca yang budiman, sudah saatnya kita menyudahi kemunafikan administratif ini. Berlibur adalah hak setiap manusia, namun lakukanlah dengan menggunakan uang pribadi dan di waktu libur yang sah. Menggunakan jubah kedinasan untuk memuaskan hasrat bersenang-senang adalah sebuah bentuk ketidakjujuran intelektual yang merusak mentalitas bangsa. Mari kita kembalikan perjalanan dinas ke khittah aslinya: sebuah perjalanan yang murni didorong oleh panggilan tugas, demi kemajuan organisasi, dan demi sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat yang kita layani.




