Di jantung ibu kota kabupaten atau kota, bangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hampir selalu tampil dengan gaya arsitektur yang mencolok dan megah. Tiang-tiang beton bergaya klasik berdiri menjulang tinggi, halaman parkir aspalnya luas dan mulus, serta pagar besi berornamen runcing mengelilingi seluruh area kompleks perkantoran tersebut. Di pintu gerbang depan, petugas keamanan berseragam lengkap berjaga dengan wajah waspada, memeriksa setiap orang yang melintas atau hendak memarkirkan kendaraannya.
Bagi sebagian besar masyarakat awam, kompleks gedung parlemen daerah ini terasa seperti sebuah teritori asing yang angker dan tidak ramah bagi langkah kaki orang biasa. Ada perasaan enggan, sungkan, bahkan rasa rendah diri yang kuat saat seorang petani berpakaian bersahaja, buruh pabrik berjaket lusuh, atau pedagang pasar hendak melangkahkan kaki mendekati pintu lobi gedung. Di benak mereka, tempat itu adalah wilayah kekuasaan para elite politik yang mengenakan pakaian jas formal berdasi, bertutur kata dengan istilah perundang-undangan yang rumit, dan melintas cepat menggunakan mobil-mobil dinas hitam berpelat nomor istimewa dengan kaca gelap tertutup rapat.
Ironi terbesar dari lanskap fisik ini terletak pada nama lembaga itu sendiri: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kata “perwakilan” secara filosofis mengamanatkan bahwa gedung megah tersebut sesungguhnya adalah rumah bersama bagi seluruh rakyat di daerah. Orang-orang yang duduk di kursi empuk ruang sidang paripurna adalah manusia-manusia yang dipilih langsung oleh suara rakyat jelata melalui bilik suara pemilihan umum, digaji menggunakan potongan uang pajak rakyat, dan disumpah di atas kitab suci untuk menjadi penyambung lidah keluh kesah masyarakat di hadapan eksekutif kepala daerah.
Namun, dalam kenyataan hidup sehari-hari, hubungan antara sang wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya kerap kali dipisahkan oleh jurang komunikasi yang sangat lebar, sunyi, dan dingin. Masyarakat merasa suaranya seperti berteriak di tengah padang pasir yang luas tanpa pernah ada yang mendengar, sementara para anggota dewan kerap merasa telah bekerja keras menuntaskan tugas tanpa apresiasi yang adil dari pemilihnya. Mengapa relasi perwakilan politik di tingkat lokal kita bisa terasa begitu berjarak, asing, dan kehilangan kehangatan manusianya?
| Parameter Penilaian | Harapan Normatif Representasi Politik | Realitas Empiris di Tingkat Daerah |
| Sifat Kompleks Parlemen | Menjadi rumah aspirasi terbuka yang ramah, hangat, dan inklusif bagi seluruh warga | Menjadi benteng elite berpenjagaan ketat yang memicu rasa sungkan bagi orang biasa |
| Frekuensi Interaksi Fisik | Pertemuan rutin berkala sepanjang tahun dalam forum diskusi warga yang setara | Hanya intensif hadir lima tahun sekali menjelang hari pencoblosan pemilu legislatif |
| Bahasa Komunikasi | Menggunakan bahasa tutur lokal yang membumi, empatik, jujur, dan mudah dipahami | Menggunakan jargon hukum kaku, istilah teknis APBD, dan retorika politik yang berjarak |
| Respons Penanganan Aduan | Keluhan warga ditindaklanjuti cepat melalui pemanggilan dinas teknis terkait | Surat permohonan audiensi menumpuk di meja sekretariat tanpa kepastian jawaban |
Musiman Politik: Datang Memohon, Pergi Menghilang
Akar paling mendasar dari lebarnya jurang komunikasi antara DPRD dan konstituennya bersumber dari pola interaksi politik yang bersifat musiman dan transaksional (transactional seasonality). Dalam memori kolektif masyarakat pedesaan maupun perkotaan, anggota dewan memiliki siklus kemunculan yang sangat mirip dengan siklus musim panen politik lima tahunan. Menjelang pemilihan umum legislatif, para calon wakil rakyat mendadak tampil sebagai sosok yang luar biasa ramah, rendah hati, dan sangat mudah dijumpai di mana saja.
Mereka mendatangi pos ronda larut malam, duduk bersila beralaskan tikar pandan bersama warga sambil menyeruput kopi saset, mencium tangan para tokoh sepuh desa, menyumbang seragam bagi tim sepak bola pemuda, hingga membagikan amplop bantuan secara door-to-door demi memohon selembar suara di bilik suara. Saluran komunikasi pada fase ini terbuka lebar tanpa sekat sedikit pun; nomor telepon seluler pribadi dibagikan kepada pengurus rukun tetangga, dan janji-janji manis perbaikan kampung diobral tanpa batas.
Namun, begitu palu sidang pelantikan diketuk dan pin emas disematkan di dada jas, tirai pemisah seketika ditutup rapat. Sosok yang dahulu begitu akrab menyapa di warung kopi mendadak sulit dihubungi melalui sambungan telepon. Nomor ponsel pribadinya diganti atau dialihkan ke ajudan dinas yang bertugas menyaring panggilan masuk, sementara agenda kegiatannya dipenuhi jadwal dinas luar kota yang padat. Warga yang hendak menagih janji perbaikan saluran irigasi atau renovasi jembatan kampung harus berhadapan dengan prosedur surat audiensi yang kaku dan kerap kali tidak berbalas.
Pola perilaku hilang timbul ini meninggalkan luka batin yang mendalam di tengah masyarakat berupa sinisme politik akut (political cynicism). Masyarakat merasa dimanfaatkan semata-mata sebagai angka statistik elektoral yang nilainya hanya berlaku pada hari pencoblosan suara, lalu ditinggalkan begitu saja setelah kursi kekuasaan berhasil direngkuh. Ketika anggota dewan kembali turun ke desa pada masa reses bertahun-tahun kemudian, warga menyambutnya bukan lagi dengan rasa hormat yang tulus, melainkan dengan tatapan dingin penuh curiga, menganggap kedatangan tersebut sekadar formalitas menggugurkan kewajiban anggaran dinas semata.
| Fase Relasi Politik | Perilaku Anggota Dewan di Lapangan | Respons Psikologis Masyarakat Konstituen |
| Masa Kampanye Pemilu | Sangat ramah, bersedia tidur di rumah warga, membagikan nomor telepon, dan mengumbar janji | Menaruh harapan besar dan menganggap calon tersebut sebagai pembela rakyat sejati |
| Masa Pasca-Pelantikan | Mengubah nomor kontak, menjaga jarak fisik, dan sibuk dalam lingkaran protokoler dewan | Merasa dikhianati, kecewa, dan perlahan menumbuhkan sikap apatis terhadap politik |
| Masa Tengah Periode | Menghadiri rapat dinas tertutup, kunjungan kerja luar daerah, dan minim ruang temu warga | Menganggap anggota dewan hanya memikirkan fasilitas pribadi dan perjalanan mewah |
| Masa Reses Formalitas | Menggelar pertemuan kilat seremonial di hotel atau aula dengan audiens yang diatur tim sukses | Bersikap skeptis dan memandang acara tersebut hanya sandiwara pencairan dana reses |
Labirin Keprotokoleran dan Ketiadaan Ruang Temu yang Hidup
Selain faktor musiman politik, jarak komunikasi yang membentang lebar ini dipelihara secara sistemik oleh kultur keprotokoleran birokrasi sekretariat dewan yang kaku dan formalistis. Hubungan antara anggota DPRD dan warga selama ini dipaksa berjalan melalui jalur administrasi kertas kuno yang sangat rumit. Jika sekelompok warga desa yang sawahnya kekeringan ingin mengadu ke gedung dewan, mereka diwajibkan menyusun surat resmi permohonan dengar pendapat, melampirkan identitas diri, menentukan pokok bahasan, dan menunggu disposisi berhari-hari dari meja pimpinan dewan menuju komisi terkait.
Bagi masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan literasi administrasi dan tidak terbiasa dengan bahasa birokrasi, tumpukan syarat formal ini menjadi dinding penghalang yang menakutkan. Sering kali surat aduan warga terselip di tumpukan map sekretariat dewan tanpa pernah sampai ke tangan anggota dewan yang membidangi urusan tersebut. Warga yang menempuh perjalanan jauh dari pelosok desa dengan ongkos pas-pasan kerap pulang dengan tangan hampa dan rasa sakit hati karena hanya ditemui oleh staf penerima tamu di meja lobi yang meminta mereka untuk “menunggu kabar lebih lanjut”.
Di sisi lain, agenda resmi penjaringan aspirasi konstituen yang didanai negara melalui masa reses sering kali kehilangan ruh dialogisnya. Reses yang semestinya menjadi forum perdebatan kebijakan yang hangat dan bermakna antara anggota legislatif dan rakyat pemilihnya, di lapangan kerap terdegradasi menjadi sekadar seremoni serap aspirasi satu arah yang kaku. Acara reses sering kali digelar di gedung tertutup, dihadiri oleh undangan yang telah disaring secara selektif oleh tim sukses atau pengurus partai setempat, dan diisi dengan pidato panjang anggota dewan yang membosankan.
Dalam format reses yang seremonial semacam ini, waktu untuk warga berbicara secara bebas sangat dibatasi. Warga yang berani mengajukan kritik keras terhadap lambannya kinerja dewan kerap dipotong bicaranya oleh pembawa acara atau diberi jawaban normatif yang diplomatis. Reses akhirnya hanya menghasilkan daftar proposal permohonan bantuan fisik (pokok pikiran)—seperti semen, tenda terop, atau peralatan olahraga—yang dibagikan secara transaksional, tanpa pernah membedah akar persoalan ketidakadilan tata ruang, tingginya angka putus sekolah, atau buruknya layanan obat di puskesmas daerah.
| Hambatan Kelembagaan | Praktik Nyata di Lapangan | Efek Distorsi pada Saluran Komunikasi |
| Administrasi Audiensi Kaku | Menuntut surat pengantar berkop dinas dan verifikasi tanda tangan berlapis | Menghilangkan sifat kegawatdaruratan masalah sosial yang dialami warga |
| Filter Seleksi Peserta Reses | Undangan pertemuan reses didominasi kader partai dan jaringan tim pemenangan | Warga netral dan kelompok marjinal yang paling rentan tidak pernah terwakili suaranya |
| Pembatasan Sesi Dialog | Alokasi waktu warga bicara dibatasi hanya beberapa menit di pengujung acara | Persoalan struktural daerah tidak terbedah dan komunikasi membeku satu arah |
| Terfokus pada Bansos Fisik | Reses disederhanakan menjadi transaksi proposal semen dan barang hibah | Fungsi sejati dewan dalam pengawasan perda dan anggaran terabaikan total |
Jargon Hukum di Hadapan Derita Perut
Faktor ketiga yang memperlebar jurang komunikasi antara parlemen daerah dan warganya berada pada ranah kultural dan linguistik, yakni adanya kesenjangan bahasa yang sangat mencolok (language and cultural gap). Para anggota DPRD, setelah berbulan-bulan berinteraksi dengan pejabat eksekutif dinas dan naskah hukum, perlahan mengadopsi cara berpikir dan bahasa tutur birokrasi teknokratis. Ketika berbicara di hadapan publik atau diwawancarai media lokal, mereka gemar menggunakan istilah-istilah regulasi yang melangit, akronim dokumen anggaran yang membingungkan, serta kutipan pasal-pasal undang-undang yang dingin.
Ketika seorang ibu mengeluhkan anaknya yang ditolak masuk sekolah negeri favorit atau seorang pedagang mengeluhkan tarif sewa lapak pasar yang dinaikkan, sang anggota dewan kerap menjawabnya dengan kalimat: “Kami sedang menyinkronkan nomenklatur dokumen KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan mengkaji cantolan hukum perda retribusinya.” Bagi warga biasa yang sedang mengalami kepanikan dapur dan masa depan anak, jawaban teknokratis semacam ini terasa seperti penolakan halus yang menghina akal sehat. Warga tidak membutuhkan kuliah hukum tata negara; warga membutuhkan kepastian solusi nyata atas masalah hidup mereka hari itu juga.
Ketiadaan kepekaan empati (empathy deficit) dalam berkomunikasi ini membuat anggota dewan tampak seperti robot kebijakan yang kehilangan jiwa manusianya. Anggota dewan sering kali gagal membaca bahwa di balik kemarahan warga saat mengadu ke gedung parlemen, tersimpan rasa putus asa, rasa sakit hati, dan kelelahan mental setelah berbulan-bulan dipermainkan oleh meja birokrasi dinas pelaksana. Alih-alih meredam amarah warga dengan mendengarkan secara tulus dan merangkul kegelisahan mereka, oknum anggota dewan terkadang justru bersikap defensif, membalas dengan nada suara tinggi, atau menggurui warga tentang keterbatasan wewenang anggaran dewan.
Perbedaan gaya hidup yang makin kontras pasca-menjabat turut mempertebal tembok alienasi budaya ini. Perubahan cara berpakaian, merek ponsel mewah yang ditenteng, aroma parfum mahal, hingga kebiasaan nongkrong di kafe-kafe eksklusif kota besar secara perlahan mencabut sang anggota dewan dari akar sosiologis pemilihnya. Ketika sang wakil rakyat datang ke kampung miskin dengan segala atribut kemewahan tersebut, yang tercipta bukanlah rasa bangga dari pemilih, melainkan rasa canggung dan rasa terasing. Masyarakat merasa orang yang dahulu mereka anggap sebagai bagian dari saudara sekampung kini telah bermutasi menjadi kaum bangsawan baru yang tidak lagi bisa diajak berbicara dari hati ke hati.
| Ranah Bahasa dan Sikap | Bahasa Kebutuhan Rakyat Awam | Bahasa Teknis Anggota Dewan | Dampak Pemahaman Warga |
| Isu Biaya Rumah Sakit | “Keluarga kami miskin dan tidak punya uang untuk bayar rawat inap malam ini.” | “Kami akan evaluasi kepatuhan BPJS terhadap Perda Sistem Kesehatan Daerah.” | Merasa masalah daruratnya digantung tanpa ada bantuan pertolongan cepat |
| Isu Kerusakan Jalan Gang | “Jalan desa rusak parah membuat hasil panen cabai kami busuk di jalan.” | “Usulan tersebut masuk rencana kerja tahun depan melalui mekanisme pokok pikiran.” | Menilai anggota dewan menunda-nunda masalah dan tidak tanggap krisis |
| Isu Lapak PKL Digusur | “Kami digusur satpol PP dan besok anak kami tidak bisa makan nasi.” | “Penertiban mengacu penegakan aturan ketertiban umum dan zonasi tata ruang kota.” | Merasa pemerintah tidak punya hati nurani dan hanya membela pemilik modal |
| Isu Banjir Permukiman | “Rumah kami tenggelam lumpur setiap kali hujan deras turun dua jam.” | “Perlu kajian topografi dan koordinasi lintas balai besar wilayah sungai pusat.” | Kehilangan kepercayaan dan menganggap dewan hanya melempar tanggung jawab |
Ketika Apatisme Melahirkan Otoritarianisme Lokal
Jurang komunikasi yang dibiarkan membeku tanpa jembatan dialogis bukanlah sekadar masalah ketidaknyamanan hubungan bertetangga; ia membawa konsekuensi politik dan sosial yang sangat merusak bagi masa depan tata kelola sebuah daerah. Dampak paling berbahaya adalah merebaknya sindrom apatisme kewargaan massal (civic disengagement). Ketika masyarakat merasa bahwa keberadaan anggota DPRD tidak membawa pengaruh apa pun bagi perbaikan nasib hidup mereka, masyarakat akan berhenti peduli terhadap seluruh proses perumusan kebijakan publik di kotanya sendiri.
Apatisme ini mewujud dalam bentuk penolakan warga untuk terlibat dalam musyawarah perencanaan pembangunan, keengganan membaca peraturan daerah yang baru diterbitkan, serta meluasnya sikap masa bodoh terhadap kasus-kasus penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Di saat yang sama, masyarakat mengkompensasi hilangnya kepercayaan pada saluran perwakilan formal ini dengan cara menuntut kompensasi uang tunai secara vulgar setiap kali pemilu tiba. Pemilih berpikir rasional secara sinis: jika setelah pemilu para wakil rakyat pasti menghilang dan tidak bisa ditemui lagi, maka satu-satunya manfaat yang bisa diambil adalah menjual suara mereka seharga seratus atau dua ratus ribu rupiah pada hari pencoblosan.
Lingkaran setan politik uang (money politics cycle) ini pada akhirnya memangsa kualitas demokrasi daerah dari akarnya. Para calon anggota dewan yang memenangkan pemilu dengan modal membeli suara merasa tidak lagi memiliki kewajiban moral untuk melayani konstituennya selama masa jabatan. Mereka memandang masa lima tahun di gedung dewan sebagai masa investasi bisnis untuk mengembalikan modal kampanye dan meraup keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya melalui kompromi politik anggaran bersama eksekutif. Hubungan keterwakilan telah mati, berganti menjadi relasi dagang utang-piutang politik yang sangat korosif.
Ketiadaan pengawasan dan masukan kritis dari masyarakat luas akibat macetnya saluran komunikasi juga menciptakan ruang hampa yang sangat subur bagi tumbuhnya bibit-bibit otoritarianisme lokal dan oligarki daerah. Bupati atau wali kota bersama segelintir pimpinan dewan dapat dengan leluasa bersekongkol meloloskan proyek-proyek mubazir, menerbitkan izin pertambangan yang merusak hutan lindung, atau menaikkan tarif pajak daerah secara sepihak di balik pintu ruang rapat tertutup. Tanpa adanya jembatan komunikasi yang mengalirkan informasi dari gedung dewan ke ruang-ruang publik warga, kebijakan-kebijakan tirani lokal tersebut disahkan tanpa perlawanan, menyisakan penderitaan berkepanjangan bagi rakyat jelata.
| Konsekuensi Jarak Komunikasi | Gejala yang Terlihat di Tengah Masyarakat | Kerusakan Demokrasi Jangka Panjang |
| Apatisme Elektoral Masif | Warga tidak peduli siapa calon legislatif yang bertarung dan enggan mencoblos | Legitimasi mandat moral perwakilan parlemen merosot ke titik nadir terendah |
| Transaksi Suara Vulgar | Pilihan mencoblos ditentukan murni oleh besaran uang tunai yang dibagikan calon | Kursi parlemen dikuasai pemodal korup yang berniat balik modal proyek APBD |
| Kebijakan Tanpa Uji Publik | Perda strategis disahkan diam-diam tanpa ada uji sahih aspirasi warga terdampak | Perda cacat hukum, memicu penolakan ricuh saat diterapkan, dan merusak ruang kota |
| Kemandulan Fungsi Pengawasan | Anggota dewan berkompromi dengan bupati korup tanpa takut dihukum pemilihnya | APBD bocor massal untuk pos belanja fasilitas elite tanpa perbaikan sarana warga |
Menghadirkan Parlemen yang Membumi
Meruntuhkan dinding tebal yang memisahkan antara gedung DPRD dan masyarakatnya menuntut kemauan politik yang kuat serta keberanian merevolusi cara kerja kelembagaan parlemen daerah. Anggota dewan tidak boleh lagi menunggu warga datang mengetuk pintu gerbang dinas dengan surat permohonan berstempel; wakil rakyat harus merendahkan hatinya, melangkah keluar dari kenyamanan ruangan berpendingin udara, dan hadir secara organik di tengah denyut keseharian masyarakat. Empat pilar transformasi komunikasi wajib dibangun secara konsisten.
Langkah terobosan pertama adalah de-formalisasi saluran pengaduan dan pelembagaan forum temu warga berkala (informal town hall meetings). Sekretariat dewan harus membuka kanal aduan masyarakat berbasis aplikasi pesan ponsel pintar yang responsif, mudah diakses siapa saja, dan tidak menuntut format surat kaku. Lebih dari itu, setiap anggota dewan wajib menetapkan jadwal tetap—misalnya setiap Sabtu pagi—untuk berkantor di balai rukun warga, gardu pemukiman, atau pasar rakyat di daerah pemilihannya. Duduk setara tanpa panggung tinggi, mendengarkan keluhan warga tanpa pengawalan protokol, dan membedah jalan keluar masalah bersama-sama secara santun dan transparan.
Langkah kedua adalah kewajiban penerjemahan substansi kebijakan dan transparansi persidangan ke dalam bahasa publik yang populer (public policy popularization). Seluruh risalah rapat komisi, draf peraturan daerah, serta postur alokasi anggaran APBD wajib dipublikasikan secara langsung melalui siaran digital dan diringkas ke dalam infografis visual yang membumi. Fraksi-fraksi di dewan harus merekrut tim analis komunikasi yang bertugas menerjemahkan pasal-pasal hukum yang rumit menjadi analogi kehidupan sehari-hari, sehingga warga memahami secara terang benderang apa dampak pengesahan sebuah perda terhadap harga beras dan tarif air minum di rumahnya.
Langkah ketiga menuntut perombakan total pada format pelaksanaan masa reses parlemen (deliberative recess reform). Reses tidak boleh lagi menjadi panggung monolog pidato dan pembagian barang hibah. Kementerian Dalam Negeri bersama badan kehormatan dewan harus mengubah petunjuk teknis reses menjadi forum musyawarah deliberatif berbasis isu tematik terukur: reses khusus pembedahan masalah pengangguran pemuda desa, reses pembedahan krisis pupuk petani, atau reses evaluasi mutu ruang rawat inap puskesmas. Warga yang diundang harus merepresentasikan keragaman lapisan sosial secara acak dan bebas dari intervensi kader partai, menjamin kemurnian aspirasi yang diserap.
Langkah keempat adalah pembentukan sistem kartu akuntabilitas kinerja legislatif personal (legislative accountability scorecard). Setiap anggota dewan wajib menerbitkan lembar laporan pertanggungjawaban kinerja berkala setiap caturwulan yang dibagikan secara terbuka kepada warga di daerah pemilihannya. Laporan tersebut memuat catatan jujur: berapa kali hadir dalam rapat paripurna, peraturan daerah apa saja yang berhasil diinisiasi pembahasannya, anggaran publik mana yang berhasil diselamatkan dari pemborosan dinas eksekutif, serta berapa ratus aduan warga yang telah berhasil diselesaikan secara konkret lewat jalur advokasi politik kedinasan.
| Pilar Transformasi | Aksi Kebijakan Operasional Nyata | Manfaat bagi Pemulihan Hubungan |
| Kantor Aspirasi Komunitas | Anggota dewan berkantor rutin di balai warga tanpa sekat protokol dan ajudan | Warga merasa dekat, dihargai martabatnya, dan berani bersuara tanpa rasa sungkan |
| Infografis Anggaran Membumi | Publikasi rincian pos belanja dinas APBD dalam bahasa gambar visual sederhana | Menghilangkan kecurigaan publik dan meningkatkan partisipasi kontrol anggaran |
| Reses Deliberatif Tematik | Format musyawarah terbuka berbasis isu sektoral tanpa monopoli pidato seremonial | Masalah mendasar warga terbedah tuntas dan menghasilkan rekomendasi dewan yang tajam |
| Rapor Kinerja Konstituen | Penerbitan lembar rekam jejak kerja berkala yang dibagikan ke rumah-rumah warga | Membangun akuntabilitas transparan dan mengikis politik uang menjelang pemilu |
Mengembalikan Jiwa Kedaulatan Rakyat
Pada akhirnya, sebuah lembaga perwakilan rakyat tidak pernah diukur kehebatannya dari seberapa megah pilar-pilar marmer yang menyangga atap gedung sidangnya, bukan dari seberapa empuk kursi kulit impor yang diduduki para anggotanya, dan bukan pula dari seberapa fasih para wakil rakyat tersebut melafalkan pasal-pasal undang-undang berbahasa asing di depan podium rapat. Ukuran kehormatan tertinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selalu tercermin dari seberapa dekat detak jantung para anggotanya dengan deru napas kehidupan rakyat jelata yang memilihnya.
Mandat keterwakilan bukanlah sebuah mahkota kebangsawanan yang memberi hak untuk hidup berjarak di menara gading kekuasaan yang sepi. Mandat keterwakilan adalah sebuah amanat pengabdian yang membumi—sebuah panggilan jiwa untuk bersedia kotor terkena lumpur parit warga, bersedia mendengarkan ratapan air mata seorang ibu yang anaknya sakit tanpa biaya, dan memiliki keberanian tanpa pamrih untuk membela nasib para pekerja kecil dari kezaliman keserakahan kekuasaan modal dan birokrasi yang dingin.
Ketika gerbang-gerbang besi gedung dewan dibuka lebar-lebar tanpa tatapan mencurigai dari aparat keamanan, ketika bahasa-bahasa hukum yang kaku digantikan oleh tutur kata yang hangat dan penuh rasa persaudaraan, dan ketika setiap anggota dewan memandang warga miskin yang datang bukan sebagai beban politik melainkan sebagai majikan sah yang wajib dilayani dengan segenap jiwa raga, di situlah jurang pemisah yang selama ini membeku akan runtuh berkeping-keping. Parlemen daerah akan kembali ke khitah asasinya yang paling suci: bukan sebagai istana elite yang terasing, melainkan sebagai rumah peradaban rakyat yang hidup, berwibawa, dan memancarkan keadilan sejati bagi seluruh masyarakat di bumi pertiwi.



