Sistem seleksi dan promosi secara terbuka adalah sistem yang digunakan untuk memilih dan menempatkan pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan kompetensi yang ditetapkan untuk setiap jabatan di organisasi pemerintahan. Sistem ini bertujuan untuk menerapkan sistem merit, yaitu sistem yang mengutamakan kualitas, kinerja, dan integritas PNS dalam proses rekrutmen, pengembangan, dan promosi¹. Sistem ini juga bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sering terjadi dalam proses seleksi dan promosi PNS.
Sistem seleksi dan promosi secara terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi²³⁴. Sistem ini berlaku untuk semua jabatan di organisasi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Tahapan Seleksi
Sistem seleksi dan promosi secara terbuka meliputi beberapa tahapan, antara lain:
1. Penetapan kebutuhan jabatan
yaitu proses menentukan jumlah, kualifikasi, dan kompetensi PNS yang dibutuhkan oleh setiap unit kerja di organisasi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, dan evaluasi jabatan.
2. Pengumuman seleksi
yaitu proses memberitahukan kepada publik tentang informasi mengenai jabatan yang dibuka, syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, serta mekanisme dan jadwal seleksi.
3. Pendaftaran dan verifikasi administrasi
yaitu proses menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh calon pelamar, seperti ijazah, sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain.
4. Seleksi kompetensi dasar
yaitu proses menguji kemampuan dasar calon pelamar, seperti pengetahuan umum, logika, bahasa, dan wawasan kebangsaan.
5. Seleksi kompetensi bidang
yaitu proses menguji kemampuan bidang calon pelamar, seperti pengetahuan teknis, manajerial, kepemimpinan, dan lain-lain.
6. Seleksi kompetensi manajerial
yaitu proses menguji kemampuan manajerial calon pelamar, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
7. Seleksi kompetensi kepribadian
yaitu proses menguji kepribadian calon pelamar, seperti integritas, motivasi, komunikasi, kerjasama, dan lain-lain.
8. Seleksi kesehatan
yaitu proses menguji kesehatan fisik dan mental calon pelamar, seperti penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan lain-lain.
9. Penetapan hasil seleksi
yaitu proses menentukan calon pelamar yang lulus seleksi berdasarkan nilai tertinggi dan memenuhi passing grade yang ditetapkan.
10. Pengumuman hasil seleksi
yaitu proses memberitahukan kepada publik tentang nama-nama calon pelamar yang lulus seleksi dan jabatan yang diperoleh.
11. Penempatan dan pelantikan
yaitu proses menempatkan dan melantik calon pelamar yang lulus seleksi sebagai PNS di jabatan yang telah ditetapkan.
Sistem seleksi dan promosi secara terbuka diharapkan dapat meningkatkan kualitas, responsivitas, inovasi, dan orientasi pada kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sistem ini juga diharapkan dapat mencegah dan menangani praktik KKN yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber Referensi :
https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/download/43/14/
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-sistem-merit-dalam-promosi-terbuka
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-pan-dan-rb-canangkan-9-program-percepatan-reformasi-birokrasi
https://sumbarprov.go.id/home/news/4511-pentingnya-sistem-merit-dalam-promosi-terbuka