Aparatur adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang bertugas dalam suatu satuan organisasi pemerintahan. Aparatur memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Permasalahan yang Dihadapi
Namun, aparatur juga sering dianggap sebagai hambatan dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa, karena aparatur di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah, seperti:
- Rendahnya kualitas dan kompetensi aparatur yang tidak sesuai dengan kriteria dan standar jabatan.
- Tidak adanya sistem rekrutmen, pengembangan, promosi, dan penegakan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku aparatur yang transparan, objektif, dan akuntabel.
- Tidak optimalnya pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur kepada masyarakat, baik dari segi kuantitas, kualitas, responsivitas, maupun inovasi.
- Tingginya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aparatur, baik secara individu maupun kolektif, yang merugikan negara dan masyarakat.
Solusi atas Masalah Tersebut
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur dalam rangka reformasi birokrasi. Transparansi adalah keterbukaan informasi dan proses yang dilakukan oleh aparatur kepada publik. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban aparatur atas kinerja dan dampak yang dihasilkan oleh aparatur kepada publik. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur bertujuan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur dalam rangka reformasi birokrasi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai langkah, antara lain:
1. Menerapkan sistem seleksi dan promosi secara terbuka
yaitu sistem yang digunakan untuk memilih dan menempatkan aparatur yang memenuhi syarat dan kompetensi yang ditetapkan untuk setiap jabatan di organisasi pemerintahan. Sistem ini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menyediakan layanan online yang terintegrasi, menggunakan tes kompetensi dasar dan bidang, serta melibatkan pihak independen dalam pengawasan dan penilaian.
Sistem ini bertujuan untuk menerapkan sistem merit, yaitu sistem yang mengutamakan kualitas, kinerja, dan integritas aparatur dalam proses rekrutmen, pengembangan, dan promosi, serta mencegah praktik KKN dalam proses seleksi dan promosi¹.
2. Menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government)
yaitu sistem yang menggunakan TIK untuk menyediakan layanan publik, memfasilitasi interaksi antara pemerintah dan masyarakat, serta mengelola berbagai proses administratif dengan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Sistem ini meliputi berbagai aplikasi, seperti sistem seleksi CPNS online, sistem e-promosi, sistem e-budgeting, sistem e-procurement, sistem e-KTP, dan lain-lain.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, responsivitas, dan inovasi pelayanan publik, serta meningkatkan partisipasi, kolaborasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah².
3. Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
yaitu sistem yang mengukur dan menilai kinerja dan dampak aparatur terhadap pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Sistem ini menggunakan metode, model, dan indikator yang sesuai, seperti metode balanced scorecard, model DeLone and McLean, indeks perkembangan e-government, dan lain-lain.
Sistem ini bertujuan untuk memberikan umpan balik dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan kinerja aparatur sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang berubah³.
4. Menerapkan sistem penegakan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku
yaitu sistem yang mengatur dan mengawasi penerapan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Sistem ini menggunakan lembaga-lembaga pengawas internal dan eksternal, seperti inspektorat, komisi ASN, ombudsman, KPK, dan lain-lain, serta memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi aparatur yang melanggar.
Sistem ini bertujuan untuk mengedepankan nilai-nilai moral, etika, dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik, serta mencegah dan menangani praktik korupsi dalam birokrasi pemerintahan⁴.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur dalam rangka reformasi birokrasi dapat terwujud dengan lebih optimal. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur diharapkan dapat meningkatkan kualitas, responsivitas, inovasi, dan orientasi pada kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan demokrasi di Indonesia.
Sumber Referensi :
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/capaian-kementerian-panrb-2021-langkah-taktis-lahirkan-birokrasi-fleksibel-dan-lincah
https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jap/article/download/5984/4249
Reformasi Birokrasi: Pondasi Wujudkan Good and Clean Government
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/19/wajah-reformasi-birokrasi-di-indonesia-menuju-reformasi-yang-optimal
https://www.kompasiana.com/prayogadwiguna3845/646b829837cb2a1db77defb3/reformasi-birokrasi-untuk-meningkatkan-layanan-masyarakat-dengan-baik-efektif-dan-akuntabel