3 Langkah Efisiensi Belanja Pegawai dalam Rangka Reformasi Birokrasi

Belanja pegawai merupakan salah satu komponen anggaran belanja negara yang digunakan untuk membiayai gaji pokok, tunjangan, dan remunerasi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Belanja pegawai memiliki peran penting dalam mendukung kinerja dan kesejahteraan ASN dan pejabat negara, yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, belanja pegawai juga sering menjadi sasaran kritik dan evaluasi, karena dianggap tidak efisien, tidak efektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

Efisiensi belanja pegawai merupakan upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi, yaitu menghasilkan output yang maksimal dengan input yang minimal, atau menghasilkan output yang sama dengan input yang lebih rendah. Efisiensi belanja pegawai bertujuan untuk menghemat anggaran negara, meningkatkan kualitas dan produktivitas ASN dan pejabat negara, serta mendorong reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi adalah proses perubahan dan penyempurnaan sistem, struktur, prosedur, dan perilaku birokrasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat¹. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan good governance, dan mempercepat pembangunan nasional.

Efisiensi belanja pegawai dalam rangka reformasi birokrasi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai langkah, antara lain:

  1. Melakukan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan ASN dan pejabat negara sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, serta mengacu pada standar hidup layak dan daya beli masyarakat. Penyesuaian gaji pokok dan tunjangan ASN dan pejabat negara diatur dalam PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural²³. Penyesuaian gaji pokok dan tunjangan ASN dan pejabat negara bertujuan untuk memberikan penghasilan yang adil dan layak bagi ASN dan pejabat negara, serta mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas ASN dan pejabat negara.
  2. Melakukan penerapan remunerasi sebagai sistem penggajian baru yang berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas ASN dan pejabat negara, serta menghapus unsur-unsur yang tidak relevan, seperti masa kerja, pangkat, dan golongan. Penerapan remunerasi diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pengembangan Karir PNS⁴⁵. Penerapan remunerasi bertujuan untuk memberikan insentif yang sesuai dengan kontribusi ASN dan pejabat negara terhadap pencapaian tujuan organisasi, serta mencegah praktik KKN dalam penggajian ASN dan pejabat negara.
  3. Melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai, dengan cara: membatasi perjalanan dinas; membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor; membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan; mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain. Penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai bertujuan untuk mengalokasikan anggaran yang tersedia untuk program-program prioritas, seperti penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan efisiensi belanja pegawai dalam rangka reformasi birokrasi dapat terwujud dengan lebih optimal. Efisiensi belanja pegawai diharapkan dapat menghemat anggaran negara, meningkatkan kualitas dan produktivitas ASN dan pejabat negara, serta mendorong reformasi birokrasi.

Sumber Referensi :

https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/SE-MENPAN-dan-RB-No-10-Tahun-2014.pdf
https://www.neraca.co.id/article/132714/efisiensi-birokrasi-di-masa-pandemi
https://ppid.lan.go.id/wp-content/uploads/2021/07/6.-Laporan-RB-Outcome-Gabungan-25-Jan-2021-Dami-2.pdf
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230522065242-4-439263/tahun-akhir-jokowi-sri-mulyani-utak-atik-desain-belanja-pns
https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/SE-MENPAN-dan-RB-No-10-Tahun-2014.pdf.