Daftar Masalah Sengketa Tanah di Masyarakat dan Solusinya

Sengketa tanah merupakan perselisihan atau pertentangan antara dua pihak atau lebih mengenai hak, kewajiban, atau kepentingan terkait dengan tanah. Sengketa tanah dapat terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan pelaku usaha. Sengketa tanah dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik sosial, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Masalah yang Terjadi

Masalah yang sering ditemui dalam sengketa tanah di masyarakat antara lain:

  • Ketidakjelasan status dan batas tanah, baik karena kurangnya pendaftaran, pengukuran, pemetaan, sertifikat, izin, maupun data tanah yang akurat, lengkap, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih klaim, dan sengketa antara pemilik, pengguna, atau pihak lain yang berkepentingan atas tanah.
  • Ketidakadilan dan ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, baik karena adanya perampasan, penggusuran, pembebasan, pengadaan, maupun redistribusi tanah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat, miskin, dan rentan. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan, ketegangan, dan konflik antara masyarakat dengan pemerintah atau pelaku usaha yang berkepentingan atas tanah.
  • Ketidakberpihakan dan ketidakberdayaan hukum masyarakat dalam menghadapi sengketa tanah, baik karena kurangnya akses, kualitas, responsivitas, dan inovasi pelayanan pertanahan yang diberikan oleh pemerintah, maupun karena kurangnya akses, kualitas, responsivitas, dan inovasi penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan ketidakadilan, ketidakpercayaan, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pertanahan.

Solusi yang Dapat dilakukan Pemerintah

Untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, pemerintah dapat melakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Melakukan penertiban dan penyempurnaan administrasi pertanahan, dengan cara: meningkatkan pendaftaran, pengukuran, pemetaan, sertifikat, izin, dan data tanah secara sistematis, lengkap, massal, dan online; melakukan penerapan remunerasi sebagai sistem penggajian baru yang berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas aparatur pertanahan; melakukan penerapan sistem informasi pertanahan terintegrasi, seperti sistem Basis Data Terpadu (BDT), sistem Basis Data Spasial Nasional (BDSN), sistem Basis Data Pertanahan Nasional (BDPN), dan lain-lain. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam bidang pertanahan.
  • Melakukan reforma agraria, dengan cara: melakukan redistribusi tanah yang lebih berkeadilan, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat, terutama masyarakat adat, miskin, dan rentan; melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah, terutama hak ulayat atau hak masyarakat hukum adat; melakukan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan tanah, terutama melalui program-program pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan lain-lain. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup dalam bidang pertanahan.
  • Melakukan penyelesaian sengketa tanah secara damai, adil, dan cepat, dengan cara: melakukan pelayanan, fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi sengketa tanah yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau lembaga swadaya masyarakat; melakukan penegakan dan pengawasan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pertanahan, dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, komisi pemberantasan korupsi, ombudsman, dan lain-lain. Langkah ini bertujuan untuk menghindari eskalasi konflik, menghemat biaya dan waktu, serta menjaga hubungan harmonis antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah dapat menyelesaikan masalah-masalah yang sering ditemui dalam sengketa tanah di masyarakat melalui sistem birokrasi yang efektif. Sistem birokrasi yang efektif adalah sistem yang mampu memberikan pelayanan, pengelolaan, dan penyelesaian pertanahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sumber Referensi :

Masalah Pertanahan dan Solusinya | Hukum Sengketa Tanah


https://www.rumah.com/panduan-properti/contoh-kasus-sengketa-tanah-dan-penyelesaiannya-53879
https://www.hukumonline.com/klinik/a/contoh-kasus-sengketa-tanah-dan-penyelesaiannya-lt635fb7386f08f
https://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2018-1-1-74201-271414196-bab1-02082018053642.pdf
https://www.rumah.com/berita-properti/2021/9/201126/ini-berbagai-upaya-pemerintah-untuk-mengurangi-konflik-pertanahan
https://www.hukumonline.com/berita/a/percepat-selesaikan-konflik-agraria–ini-langkah-pemerintah-lt610249c390464/

Permasalahan Sengketa Tanah, Pencegahan Dan Penyelesaiannya

Masalah Sengketa Tanah dan Cara Terbaik Menyelesaikannya

Sengketa Tanah: Definisi, Contoh Kasus, dan Cara Menyelesaikannya


https://www.researchgate.net/publication/318564880_ANALISIS_HUKUM_SISTEM_PENYELESAIAN_SENGKETA_ATAS_TANAH_BERBASIS_KEADILAN/fulltext/5970af73a6fdccf082541368/ANALISIS-HUKUM-SISTEM-PENYELESAIAN-SENGKETA-ATAS-TANAH-BERBASIS-KEADILAN.pdf