Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu selama satu tahun pajak. Di Indonesia, PPh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan setiap warga negara yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib membayar pajak ini. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pengertian PPh, jenis penghasilan yang dikenakan pajak, serta langkah-langkah perhitungan PPh Orang Pribadi beserta contoh praktisnya.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diterima oleh individu, baik penghasilan yang berasal dari pekerjaan, usaha, maupun investasi. Penghasilan yang dikenakan pajak mencakup segala bentuk pendapatan, termasuk:
- Penghasilan dari pekerjaan: Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang diterima dari pemberi kerja.
- Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas: Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau pekerjaan mandiri, seperti dokter, pengacara, atau pengusaha kecil.
- Penghasilan dari investasi atau harta: Bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan modal (capital gain), dan sumber penghasilan lain yang berasal dari harta atau investasi.
- Penghasilan lainnya: Penghasilan yang diperoleh dari sumber lain yang tidak disebutkan secara spesifik, asalkan memenuhi ketentuan perpajakan.
Dasar Hukum dan Tarif PPh Orang Pribadi
Penghitungan PPh Orang Pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan diatur lebih lanjut oleh berbagai peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem progressive tax, yang artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia ditetapkan berdasarkan lapisan (bracket) penghasilan kena pajak, dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 5%.
- Penghasilan kena pajak antara Rp60.000.001 hingga Rp250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%.
- Penghasilan kena pajak antara Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%.
Dengan sistem progresif ini, seseorang dengan penghasilan tinggi akan dikenakan pajak yang lebih besar dibandingkan individu dengan penghasilan rendah.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebelum menghitung besaran PPh terutang, setiap wajib pajak mendapatkan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan besarannya ditentukan oleh status wajib pajak. Besaran PTKP terbaru yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Tidak Kawin (TK/0): Rp54.000.000 per tahun.
- Wajib Pajak Kawin (K/0): Rp58.500.000 per tahun.
- Tambahan untuk istri yang bekerja: Rp54.000.000.
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per tanggungan.
Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak sudah menikah dan memiliki dua anak, maka PTKP-nya adalah sebesar:
- Rp58.500.000 (untuk wajib pajak dan istri) + Rp9.000.000 (2 anak) = Rp67.500.000 per tahun.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Langkah-langkah perhitungan PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
1. Hitung Total Penghasilan Kena Pajak
Pertama, hitung seluruh penghasilan yang Anda terima selama satu tahun pajak. Penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, atau investasi.
2. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mengetahui total penghasilan, kurangi penghasilan tersebut dengan PTKP yang berlaku sesuai dengan status Anda (tidak kawin, kawin, dan tanggungan). Hasil pengurangan ini adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan yang akan menjadi dasar perhitungan pajak.
Rumus:
- PKP = Total Penghasilan – PTKP
3. Terapkan Tarif Pajak yang Berlaku
Setelah mendapatkan PKP, terapkan tarif pajak progresif sesuai dengan bracket penghasilan yang berlaku. PKP dibagi ke dalam lapisan-lapisan penghasilan, dan setiap lapisan dikenakan tarif pajak yang berbeda.
4. Hitung Pajak Penghasilan Terutang
Hitung PPh terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku, kemudian jumlahkan pajak dari setiap lapisan. Inilah besaran PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Misalkan Anda adalah seorang wajib pajak dengan status menikah dan memiliki dua anak. Penghasilan Anda selama satu tahun adalah Rp200.000.000. Berikut cara menghitung PPh Anda:
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Total penghasilan: Rp200.000.000
- PTKP (status kawin dengan dua anak): Rp67.500.000
- PKP = Rp200.000.000 – Rp67.500.000 = Rp132.500.000
- Hitung Pajak Penghasilan Terutang: Karena PKP Anda adalah Rp132.500.000, maka perhitungan pajaknya menggunakan tarif progresif:
- Lapisan pertama (hingga Rp60.000.000): 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- Lapisan kedua (Rp60.000.001 – Rp132.500.000): 15% x (Rp132.500.000 – Rp60.000.000) = 15% x Rp72.500.000 = Rp10.875.000
- Jumlahkan PPh Terutang:
- PPh Terutang = Rp3.000.000 + Rp10.875.000 = Rp13.875.000
Jadi, PPh yang harus Anda bayarkan adalah Rp13.875.000 untuk tahun tersebut.
Prosedur Pembayaran Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui besaran PPh yang terutang, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Berikut adalah tahapan umum dalam pembayaran PPh Orang Pribadi:
- Pelaporan SPT Tahunan: Setiap wajib pajak wajib melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Laporan ini bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak atau secara manual di kantor pajak setempat.
- Pembayaran Pajak: Pembayaran PPh dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi pembayaran pajak online. Anda akan menerima kode billing yang digunakan sebagai referensi pembayaran.
- Pengisian dan Pelaporan SPT: Setelah pembayaran, pastikan Anda melaporkan pajak yang telah dibayar melalui pengisian SPT Tahunan. Wajib pajak yang tidak melaporkan pajak tepat waktu dapat dikenakan denda administrasi.
Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar PPh
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT sebesar Rp100.000.
- Sanksi bunga keterlambatan pembayaran PPh sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
Selain sanksi administrasi, pemerintah juga dapat melakukan penagihan pajak secara paksa jika wajib pajak lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Penutup
Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari menghitung total penghasilan, mengurangi dengan PTKP, hingga menerapkan tarif pajak progresif yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, wajib pajak dapat menghitung sendiri PPh yang harus dibayar dan melaporkannya secara tepat waktu. Pajak Penghasilan yang Anda bayarkan berkontribusi pada pembangunan negara, termasuk dalam penyediaan layanan publik dan infrastruktur yang lebih baik.