Pendahuluan
Pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur penyelenggara pemerintahan memiliki visi dan langkah yang sejalan. Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran penting, tidak hanya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menyusun dan mengawal pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah. Salah satu instrumen utama pembangunan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih. Oleh karena itu, sinkronisasi antara program DPRD dan RPJMD menjadi kunci agar seluruh upaya pembangunan berjalan harmonis, efisien, dan tepat sasaran.
1. Pengertian RPJMD dan Fungsi Strategisnya
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah (lima tahun) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program prioritas kepala daerah terpilih. Selain menjadi kerangka acuan umum, RPJMD memiliki beberapa fungsi strategis sebagai berikut:
1.1. Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
- Definisi: RPJMD menjadi acuan utama bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Renstra masing-masing, yang merinci program dan kegiatan turunan.
- Proses:
- OPD melakukan analisis capaian RPJMD untuk menetapkan target Renstra lima tahun ke depan.
- Menyesuaikan visi-misi OPD dengan visi-misi kepala daerah.
- Merancang indikator kinerja OPD sesuai tujuan strategis daerah.
- Contoh: Dinas Pendidikan menggunakan RPJMD untuk menetapkan target peningkatan angka melek huruf dan program beasiswa.
- Manfaat:
- Menjamin konsistensi visi pembangunan di seluruh OPD.
- Memfasilitasi koordinasi lintas OPD dalam pelaksanaan program terintegrasi.
1.2. Acuan Penganggaran melalui RKPD
- Definisi: Sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, yang kemudian menjadi pedoman penyusunan APBD.
- Proses:
- Pemerintah daerah menyusun RKPD berdasarkan prioritas dan sasaran RPJMD.
- Menetapkan alokasi anggaran tahunan pada program-program prioritas.
- Verifikasi dan harmonisasi ke DPRD melalui tahapan pembahasan KUA-PPAS.
- Contoh: Jika RPJMD menargetkan pembangunan infrastruktur jalan pedesaan, maka RKPD menempatkan anggaran tertentu untuk perbaikan jalan setiap tahun.
- Manfaat:
- Menjamin alokasi anggaran mencerminkan skala prioritas pembangunan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD.
1.3. Alat Evaluasi Kinerja Kepala Daerah
- Definisi: RPJMD menjadi tolok ukur untuk menilai pencapaian kinerja pemerintahan selama masa jabatan kepala daerah.
- Proses:
- Pemantauan capaian indikator RPJMD secara periodik (semester dan tahunan).
- Penyusunan laporan capaian RPJMD yang dipresentasikan di DPRD.
- Penyimpulan capaian visi-misi dan pertimbangan evaluasi akhir masa jabatan.
- Contoh: Pada akhir tahun ke-3, DPRD menerima laporan bahwa realisasi target pengurangan angka kemiskinan mencapai 70% dari target RPJMD.
- Manfaat:
- Memberi gambaran objektif tentang efektivitas program pembangunan.
- Menjadi dasar usulan perpanjangan program atau penyesuaian strategi ke depan.
2. Peran DPRD dalam Pembangunan Daerah
DPRD memiliki tiga fungsi strategis-legislasi, anggaran, dan pengawasan-yang saling berkaitan dan menentukan arah pembangunan daerah. Berikut detail peran DPRD dalam setiap fungsi beserta contoh praktik dan manfaatnya:
2.1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Perda)
- Peran Utama: Menyusun, membahas, dan menyetujui Perda, termasuk Perda RPJMD.
- Proses:
- Inisiasi Raperda: DPRD mengusulkan Raperda berdasarkan Pokir dan aspirasi masyarakat.
- Pembahasan: Melalui Badan Legislasi, pasal demi pasal ditelaah bersama pemerintah daerah.
- Pengesahan: Disetujui dalam rapat paripurna, lalu diundangkan.
- Contoh Praktik: Penyusunan Perda Perlindungan Anak melibatkan Komisi IV DPRD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
- Manfaat:
- Menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan lokal.
- Memberdayakan masyarakat melalui partisipasi publik.
2.2. Fungsi Anggaran (Pengesahan APBD)
- Peran Utama: Menetapkan APBD yang berpedoman pada dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD).
- Proses:
- Pembahasan KUA-PPAS: DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati prioritas dan plafon anggaran.
- Pembahasan R-APBD: Rincian belanja dan penerimaan disusun dan di-review komisi terkait.
- Pengesahan APBD: Disetujui dalam rapat paripurna sebelum tahun anggaran berjalan.
- Contoh Praktik: Komisi B DPRD menyesuaikan alokasi dana kesehatan sesuai target RPJMD.
- Manfaat:
- Menjamin pendanaan program prioritas.
- Meningkatkan keseimbangan anggaran antara sektor sosial, infrastruktur, dan ekonomi.
2.3. Fungsi Pengawasan (Oversight)
- Peran Utama: Memantau dan menilai pelaksanaan Perda, APBD, dan program pembangunan.
- Proses:
- Rapat Dengar Pendapat (RDP): Memanggil OPD untuk menjelaskan progres program.
- Inspeksi Mendadak (Sidak): Kunjungan lapangan untuk mengecek realisasi proyek.
- Laporan Pengawasan: Dokumen rekomendasi perbaikan disampaikan secara resmi.
- Contoh Praktik: Sidak Komisi C DPRD ke proyek pembangunan gedung sekolah.
- Manfaat:
- Mencegah pemborosan anggaran dan praktik korupsi.
- Meningkatkan transparansi kinerja pemerintah daerah.
2.4. Fungsi Aspirasi (Representasi)
- Peran Utama: Menyalurkan aspirasi masyarakat melalui reses, kunjungan kerja, dan forum dialog.
- Proses:
- Reses Anggota DPRD: Bertemu langsung dengan konstituen untuk mendengar masukan.
- Kunjungan Kerja: Diskusi tematik dengan kelompok sektor (petani, nelayan, UMKM).
- Forum Publik: Musrenbang kelurahan/desa dan kegiatan konsultasi lainnya.
- Contoh Praktik: Reses dalam kelompok tani menuntut perbaikan irigasi.
- Manfaat:
- Memastikan kebijakan daerah mencakup kepentingan semua lapisan masyarakat.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini secara terpadu, DPRD menempatkan diri sebagai jembatan antara aspirasi publik dan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
3. Urgensi Sinkronisasi Program DPRD dengan RPJMD
Sinkronisasi antara program DPRD dan RPJMD tidak sekadar sinkron nama kegiatan, melainkan menyatukan visi, anggaran, dan mekanisme pelaksanaan sehingga tercipta sinergi yang efektif. Beberapa urgensinya meliputi:
3.1. Mencegah Duplikasi dan Ketidaksesuaian Program
- Masalah: Tanpa sinkronisasi, DPRD dapat mengusulkan program yang sudah tertuang di RPJMD atau sebaliknya Perda baru yang tidak didukung RPJMD.
- Solusi: Integrasi awal Pokir DPRD dengan dokumen RPJMD memastikan setiap program unik dan saling melengkapi.
- Contoh: Program ketahanan pangan DPRD difokuskan pada pemberdayaan kelompok tani yang sama dengan program prioritas RPJMD.
3.2. Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
- Masalah: Aspirasi warga lewat reses sering terabaikan jika tidak diselaraskan dengan target RPJMD.
- Solusi: Menyandingkan daftar Pokir dengan sasaran dan strategi RPJMD sehingga aspirasi masuk ke dalam perencanaan resmi.
- Contoh: Keluhan warga soal akses air bersih di desa dimasukkan ke dalam rencana kegiatan sanitasi RPJMD.
3.3. Mendorong Efisiensi Anggaran
- Masalah: Program sejenis yang diusulkan DPRD dan eksekutif bisa memecah anggaran, menurunkan efektivitas alokasi.
- Solusi: Sinkronisasi memprioritaskan program dengan ROI (Return on Investment) tertinggi sesuai RPJMD.
- Contoh: Penggabungan anggaran perbaikan jalan desa yang diusulkan DPRD dengan program infrastruktur RPJMD mengurangi biaya pelaksanaan unit cost.
3.4. Memperkuat Legitimasi dan Kepemilikan Bersama
- Masalah: RPJMD yang disusun tanpa dukungan DPRD berpotensi diabaikan dalam implementasi.
- Solusi: Dukungan DPRD melalui workshop koordinasi menjamin bahwa RPJMD memiliki “pemilik” legislatif dan eksekutif.
- Contoh: Pengesahan RPJMD dengan hearing antar-fraksi DPRD menciptakan rasa memiliki sehingga program lebih didukung saat pelaksanaan.
3.5. Mengurangi Potensi Konflik Politik
- Masalah: Ketidaksinkronan dapat menimbulkan gesekan antara DPRD dan kepala daerah, misalnya tentang prioritas anggaran.
- Solusi: Kesepakatan program terintegrasi di forum bersama sebelum finalisasi APBD meminimalisir friksi politik.
- Contoh: Komisi anggaran DPRD dan tim anggaran kepala daerah menyepakati skema redistribusi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan, menghindari tarik ulur saat pembahasan.
Dengan memahami urgensi-urgensi tersebut, DPRD dan pemerintah daerah dapat membangun mekanisme kerja sama yang lebih kokoh, memastikan setiap program pembangunan berjalan selaras, hemat anggaran, dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak.
4. Tahapan Sinkronisasi yang Ideal
Untuk memastikan setiap program DPRD benar-benar selaras dan mendukung RPJMD, terapkan alur sinkronisasi berikut:
4.1. Penyusunan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD
- Pengumpulan Data: Anggota DPRD melakukan reses ke daerah pemilihan, menyebar kuesioner, dan mengumpulkan petunjuk kebutuhan warga.
- Analisis Aspirasi: Kelompokkan aspirasi berdasarkan tema (infrastruktur, kesehatan, pendidikan, UMKM) dan skala urgensi.
- Penyusunan Draft Pokir: Rumuskan poin-poin penting menjadi dokumen Pokir yang mencakup judul program, tujuan spesifik, sasaran, dan estimasi biaya.
- Review Internal Fraksi: Masing-masing fraksi memverifikasi Pokir anggotanya untuk konsistensi dan kelayakan.
4.2. Musrenbang dan Forum Konsultasi Publik
- Rapat Pleno Musrenbang: Ajang resmi di mana Pokir DPRD dipaparkan kepada seluruh OPD, pemerintahan desa/kelurahan, dan perwakilan masyarakat.
- Diskusi Kelompok: Bagi peserta dalam kelompok kecil berdasarkan sektor, lalu minta masukan terkait prioritas dan metode pelaksanaan.
- Dokumentasi Masukan: Catat dengan format tabel berupa usulan program, alasan, dan kelompok sasaran.
- Integrasi Hasil: Sinkronisasi titik berat Pokir dengan strategi dan sasaran RPJMD, identifikasi tumpang tindih atau gap.
4.3. Harmonisasi dengan Renstra OPD
- Penjajakan Program OPD: OPD relevan memetakan program kerjanya ke dalam tabel yang memuat nama program OPD dan Pokir DPRD.
- Pertemuan Koordinasi Teknis: Workshop inter-OPD membahas kesesuaian antara Renstra dan Pokir, menciptakan program gabungan jika perlu.
- Penyesuaian Indikator: Sesuaikan indikator kinerja OPD (KPI) dengan indikator sasaran RPJMD untuk pengukuran yang konsisten.
4.4. Penyusunan dan Penetapan Perda RPJMD
- Draft Awal Perda: Bentuk tim gabungan DPRD-Eksekutif untuk menulis Raperda, mencakup rumusan visi, misi, sasaran, dan program.
- Rapat Pembahasan: Basskan pasal demi pasal dengan Badan Legislasi, melibatkan OPD teknis untuk masukan pelaksanaan dan anggaran.
- Uji Publik Khusus RPJMD: Adakan sesi konsultasi ulang dengan tokoh masyarakat dan akademisi untuk validasi final.
- Penetapan dalam Paripurna: Pembacaan naskah final, pendapat fraksi, dan persetujuan. Raperda kemudian menjadi Perda RPJMD setelah ttd.
5. Tantangan dalam Sinkronisasi Program
Meski secara konsep terlihat ideal, praktik sinkronisasi seringkali menghadapi sejumlah tantangan:
- Perbedaan Prioritas Politik: Kepala daerah dan DPRD berasal dari partai berbeda yang memiliki visi politik berbeda pula.
- Keterbatasan Anggaran: Tidak semua program yang diusulkan DPRD dapat terakomodasi karena keterbatasan APBD.
- Kurangnya Data dan Informasi: Pokir DPRD seringkali belum berbasis data yang komprehensif.
- Ketidaktepatan Waktu: Jadwal penyusunan Pokir dan RPJMD yang tidak sinkron menyebabkan integrasi sulit dilakukan.
- Minimnya Kapasitas Teknis: Baik di kalangan anggota DPRD maupun staf OPD, pemahaman terhadap dokumen perencanaan seringkali masih rendah.
6. Strategi Meningkatkan Sinkronisasi
Agar sinkronisasi lebih optimal, berikut sejumlah strategi yang dapat dilakukan:
a. Penguatan Kapasitas DPRD Melalui pelatihan teknis perencanaan pembangunan, DPRD dapat meningkatkan kualitas Pokir agar selaras dengan RPJMD.
b. Kolaborasi Sejak Awal DPRD harus dilibatkan sejak tahap awal penyusunan RPJMD, bukan hanya pada saat pembahasan akhir.
c. Integrasi Sistem Informasi Pemanfaatan e-planning dan e-budgeting dapat membantu menyinkronkan program DPRD dengan RPJMD secara digital dan transparan.
d. Pendekatan Evidence-Based Setiap program yang diusulkan DPRD perlu disertai data pendukung dan hasil kajian lapangan agar lebih mudah diterima dalam dokumen perencanaan.
e. Monitoring dan Evaluasi Bersama DPRD dan pemerintah daerah dapat menyusun sistem monitoring bersama untuk mengawasi pelaksanaan RPJMD secara periodik.
7. Studi Kasus: Praktik Baik Sinkronisasi di Beberapa Daerah
Beberapa daerah di Indonesia telah menunjukkan praktik baik dalam sinkronisasi program DPRD dengan RPJMD:
- Kota Surabaya: DPRD dan Pemkot rutin melakukan forum harmonisasi Pokir setiap tahun.
- Kabupaten Sleman: Mengembangkan aplikasi integrasi Pokir DPRD dengan sistem e-planning.
- Provinsi Jawa Barat: Menyelenggarakan Bimtek bersama antara DPRD dan OPD dalam penyusunan RPJMD.
Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan keterbukaan menjadi kunci keberhasilan sinkronisasi.
8. Peran Masyarakat dalam Mendorong Sinkronisasi
Sinkronisasi bukan hanya tanggung jawab DPRD dan eksekutif, tetapi juga perlu didorong oleh partisipasi masyarakat:
- Pemantauan Program: Masyarakat dapat mengawasi apakah aspirasi mereka benar-benar terakomodasi.
- Penyampaian Masukan: Melalui forum warga, media sosial, dan mekanisme aduan publik.
- Keterlibatan dalam Musrenbang: Aktif mengikuti Musrenbang di tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota.
9. Kesimpulan
Sinkronisasi program DPRD dengan RPJMD bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan daerah. Dengan keterlibatan aktif sejak awal, pemanfaatan data, kolaborasi lintas pihak, dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat, maka visi pembangunan daerah dapat tercapai secara kolektif dan berkelanjutan. DPRD sebagai wakil rakyat harus mampu menerjemahkan aspirasi masyarakat dalam bentuk program yang realistis dan selaras dengan arah pembangunan daerah. Dengan begitu, pembangunan yang dijalankan akan lebih tepat sasaran, adil, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.