Di atas panggung hukum dan ketatanegaraan, kita selalu disuguhi oleh untaian kalimat yang begitu menenteramkan jiwa. Di dinding-dinding ruang tunggu markas kepolisian, di baliho-baliho pinggir jalan, hingga di situs web resmi penegak hukum, jargon “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dipamerkan dengan sangat megah. Jargon tersebut bersanding erat dengan motto abadi yang telah dianut selama puluhan tahun: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat. Bagi seorang warga negara yang sedang tertimpa musibah—apakah itu kemalingan motor, penipuan bisnis, hingga tindak kekerasan—kalimat-kalimat tersebut laksana oase yang menjanjikan tegaknya keadilan tanpa pandang bulu.
Namun, mari kita ajak diri kita untuk melangkah melampaui keindahan ornamen visual dan slogan di ruang tunggu tersebut. Mari kita ikut mengantar seorang warga biasa yang melangkah masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan membawa berkas laporan dan harapan yang membubung tinggi. Di sinilah, di dalam ruang-ruang pemeriksaan yang berbau rokok dan bising oleh ketukan mesin tik atau komputer tua, sebuah benturan realitas yang teramat getir sering kali terjadi.
Begitu lembar laporan resmi diterbitkan, perjuangan yang sesungguhnya baru saja dimulai. Di balik janji penegakan hukum yang profesional, sang pelapor sering kali dihadapkan pada sebuah bisikan halus, sebuah kode tak tertulis, atau sebuah tuntutan implisit yang dibungkus dengan istilah yang sangat sopan: “Biaya Operasional.”
Maka, lahirlah sebuah dilema moral yang menguji akal sehat dan dompet masyarakat: apakah mencari keadilan di kantor polisi adalah hak konstitusional yang gratis bagi setiap warga negara, ataukah ia telah bergeser menjadi sebuah transaksi bisnis terstruktur di mana hukum hanya akan bergerak jika ada bahan bakarnya?
Logika Terbalik Penegakan Hukum
Ketika seorang korban kejahatan mempertanyakan mengapa laporan kasusnya sudah berminggu-minggu atau berbulan-bulan mendekam di dalam laci penyidik tanpa ada perkembangan (stagnan), alibi yang disodorkan oleh oknum aparat biasanya sangat seragam dan terdengar logis secara finansial.
Mereka akan mengeluhkan tentang keterbatasan anggaran negara untuk melakukan penyelidikan. Oknum tersebut dengan wajah prihatin akan berbisik: “Masalahnya, Mas, terduga pelakunya berada di luar kota. Kami butuh ongkos ke sana, butuh biaya penginapan tim, butuh biaya bensin, dan uang makan. Anggaran dari dinas untuk kasus ini sangat terbatas atau bahkan sudah habis.”
Mari kita bedah alibi tersebut secara kritis. Konsep “Biaya Operasional” yang dibebankan kepada pelapor adalah sebuah bentuk logika yang jungkir balik dan merusak esensi hukum publik. Kepolisian adalah lembaga penegak hukum yang dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sumber utamanya adalah pajak yang dipungut dari keringat rakyat itu sendiri.
Ketika seorang korban kejahatan diminta lagi membayar biaya operasional agar kasusnya diselidiki, ia sedang mengalami pemerasan ganda (double victimization). Pertama, ia telah menjadi korban kejahatan pidana oleh pelaku. Kedua, ia menjadi korban pemerasan sistemik oleh oknum institusi yang seharusnya melindunginya. Ada ketidakadilan yang sangat telanjang di sini: keadilan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang benar atau salah secara hukum, melainkan oleh siapa yang mampu membiayai jalannya hukum tersebut.
Ada Uang, Ada Perkara
Fenomena “Biaya Operasional” ini pada akhirnya melahirkan sebuah hukum pasar yang tidak sehat di dalam ruang penyidikan, yang memicu munculnya lelucon satire di tengah masyarakat: “Melaporkan kehilangan kambing, justru kehilangan sapi.”
Di dalam ekosistem yang permisif terhadap praktik ini, kasus-kasus yang masuk ke meja kepolisian cenderung dipilah dan dipilih berdasarkan nilai ekonomisnya (economic value). Kasus penipuan bernilai miliaran rupiah atau kasus yang melibatkan figur publik dan viral di media sosial akan mendapatkan atensi yang luar biasa cepat. Mengapa? Karena kasus besar menjanjikan alokasi “biaya operasional” yang tebal dari pelapor, atau setidaknya memberikan insentif citra positif bagi institusi jika berhasil diungkap.
Sebaliknya, nasib malang harus diterima oleh masyarakat kecil yang melaporkan kasus-kasus kelas teri. Seorang buruh yang kehilangan sepeda motor satu-satunya untuk mencari nafkah, atau seorang ibu rumah tangga yang tertipu arisan bodong senilai beberapa juta rupiah, harus bersiap menerima kenyataan bahwa laporan mereka hanya akan menjadi tumpukan kertas tak berjiwa di gudang arsip. Tanpa adanya suntikan dana operasional dari kantong pribadi pelapor, penyidik akan bergerak dengan kecepatan siput, menggunakan seribu satu alasan administratif untuk menunda-nunda gelar perkara.
Budaya Kepasrahan Sosial dan Lahirnya “Hukum Viral”
Dampak paling berbahaya dari langgengnya praktik “Biaya Operasional” berkedok uang bensin ini adalah runtuhnya kepercayaan publik secara total terhadap institusi kepolisian. Masyarakat bawah kini berada dalam fase kepasrahan sosial yang apatis. Ketika mereka menjadi korban kejahatan, pilihan pertama mereka bukan lagi pergi ke kantor polisi, melainkan memilih diam, mengurut dada, dan menganggap musibah tersebut sebagai takdir yang harus diterima. Mereka tahu, melangkah ke kantor polisi tanpa modal finansial hanya akan menambah beban pikiran dan menguras sisa tabungan mereka secara sia-sia.
Ketidakpercayaan ini kemudian melahirkan sebuah anomali baru dalam dunia penegakan hukum modern di negeri ini, yaitu fenomena “No Viral, No Justice” (Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan). Masyarakat menyadari bahwa kekuatan media sosial jauh lebih efektif dan instan untuk menggerakkan polisi ketimbang selembar surat laporan resmi.
Ketika sebuah kasus penganiayaan atau pencurian diunggah ke internet, disebarkan oleh ribuan netizen, dan menduduki daftar topik terhangat (trending topic), barulah pimpinan kepolisian sibuk mengeluarkan perintah tegas untuk menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini adalah sebuah tamparan keras bagi sistem hukum formal kita. Kita dipaksa menyaksikan kenyataan bahwa hukum baru akan bekerja secara gratis dan responsif hanya jika institusi tersebut merasa terancam wajah dan citranya di mata publik, bukan karena kesadaran murni untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Jalan Keluar
Kita tidak boleh membiarkan praktik korupsi terselubung ini terus dianggap sebagai hal yang lumrah dan dimaklumi dengan dalih “kesejahteraan aparat yang rendah” atau “anggaran dinas yang minim”. Harus ada reformasi struktural, kultural, dan digital yang radikal untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai benteng pertahanan terakhir bagi para pencari keadilan:
1. Digitalisasi dan Transparansi Proses Penyidikan (E-SP2HP)
Proses perkembangan penyidikan tidak boleh lagi menjadi misteri yang hanya diketahui oleh penyidik dan Tuhan. Sistem Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Elektronik (E-SP2HP) harus dirombak total dan diwajibkan berjalan secara otomatis. Setiap kali ada tindakan penyelidikan—seperti pemanggilan saksi, gelar perkara, atau penerbitan surat penangkapan—sistem harus mengirimkan notifikasi real-time kepada pelapor melalui aplikasi ponsel, lengkap dengan target waktu penyelesaian kasus (SLA / Service Level Agreement). Jika kasus mandek tanpa alasan logis, sistem harus secara otomatis menaikkan laporan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi (Propam atau Itwasum).
2. Audit Alokasi dan Kecukupan Anggaran Operasional Kasus
Pemerintah dan parlemen harus melakukan audit forensik anggaran terhadap pos biaya penyelidikan di kepolisian. Harus dibuka secara transparan kepada publik: berapa sebenarnya anggaran yang dialokasikan negara untuk menyelesaikan satu kasus pidana? Jika anggaran tersebut memang kurang, maka negara wajib menambahnya demi menjamin pelayanan gratis bagi rakyat. Namun jika anggarannya sebenarnya mencukupi dan menguap akibat salah urus di tingkat birokrasi internal, maka pimpinan satuan kerja tersebut harus dicopot dan diproses hukum atas tindakan penyalahgunaan anggaran.
3. Penegakan Hukum Tanpa Toleransi Bagi Oknum “Uang Bensin”
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas baja dan bertindak sebagai “polisi bagi polisi” yang menakutkan, bukan sebagai pelindung korps. Harus dibuka kanal pengaduan khusus yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jika ada oknum penyidik yang terbukti meminta uang operasional, uang saku, atau fasilitas apa pun kepada pelapor—sekecil apa pun nominalnya—sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) harus dijatuhkan seketika demi memberikan efek jera yang masif bagi seluruh anggota institusi.
Keadilan Adalah Hak, Bukan Barang Dagangan
Kantor polisi seharusnya menjadi tempat paling aman dan menenteramkan bagi setiap warga negara yang sedang terluka hatinya akibat kejahatan. Ia harus menjadi ruang di mana si miskin dan si kaya berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di hadapan pasal-pasal hukum.
Membiarkan praktik “Biaya Operasional” terus berjalan sama saja dengan melegalkan hukum rimba modern: di mana hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki uang, dan tumpul kepada mereka yang mampu membeli prosedur.
Pembaca yang budiman, sudah saatnya kita menuntut pengembalian fungsi kepolisian ke khittah pengabdian yang sesungguhnya. Menghapus praktik uang pelumas dalam pelaporan perkara bukan sekadar urusan membersihkan nama baik institusi dari coretan oknum, melainkan urusan menyelamatkan masa depan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan biarkan air mata para korban kejahatan terus mengalir di dalam ruang-ruang penyidikan kita akibat diperas oleh jubah penegak hukumnya sendiri. Keadilan harus tegak karena ia adalah hak suci konstitusi, dan hak tersebut tidak boleh dipasangi label harga oleh siapa pun yang memegang senjata dan stempel kekuasaan.




