Mengungkap Lebih Jauh Tentang Profesionalisasi PNS di Indonesia

Profesionalisasi PNS adalah proses peningkatan kualitas, kinerja, dan integritas pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Profesionalisasi PNS bertujuan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Profesionalisasi PNS juga bertujuan untuk mencegah dan menangani praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan negara dan masyarakat.

Aturan Profesionalisme PNS

Profesionalisasi PNS di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan berbagai peraturan turunannya¹². Profesionalisasi PNS di Indonesia meliputi beberapa aspek, antara lain:

  • Rekrutmen PNS yang dilakukan dengan sistem seleksi online yang terintegrasi, menggunakan tes kompetensi dasar dan bidang, serta melibatkan pihak independen dalam pengawasan dan penilaian. Rekrutmen PNS dilakukan dengan mengutamakan kualitas, kinerja, dan integritas calon pelamar, serta mencegah praktik KKN dalam proses seleksi³.
  • Pengembangan PNS yang dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai program, seperti pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan konseling, rotasi dan mutasi, insentif dan sanksi, serta penilaian kinerja. Pengembangan PNS dilakukan dengan berbasis kompetensi, yaitu kemampuan yang dibutuhkan untuk setiap jabatan di organisasi pemerintahan. Pengembangan PNS juga dilakukan dengan berorientasi pada hasil, yaitu capaian yang diharapkan dari setiap tugas dan fungsi pelayanan publik⁴.
  • Promosi PNS yang dilakukan dengan sistem e-promosi yang mempertimbangkan kinerja, kompetensi, masa kerja, dan integritas PNS, serta melibatkan baperjakat yang profesional dan independen dalam proses seleksi dan penetapan. Promosi PNS dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada PNS yang berprestasi dan berintegritas untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi di organisasi pemerintahan, serta mencegah praktik nepotisme dan politisasi dalam proses promosi⁵.
  • Redistribusi PNS yang dilakukan dengan menempatkan dan mendistribusikan PNS sesuai dengan kebutuhan riil dilihat dari aspek kuantitas, kualitas, komposisi, dan kualifikasi untuk mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi pemerintahan. Redistribusi PNS dilakukan dengan melakukan pemetaan pada aspek organisasi, kompetensi dan kinerja PNS, tempat/wilayah dan beban kerja, serta jumlah penduduk sebagai obyek pelayanan publik⁶.
  • Penegakan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS yang dilakukan dengan menyosialisasikan dan mengawasi penerapan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS, serta memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi PNS yang melanggar. Penegakan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai moral, etika, dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik, serta mencegah dan menangani praktik korupsi dalam birokrasi pemerintahan⁷.

Kendala yang Ditemui di Lapangan

Profesionalisasi PNS di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain:

  • Kurangnya kesadaran dan komitmen PNS untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Banyak PNS yang masih bermental pegawai, bukan profesional, yang hanya mengandalkan ijazah, pangkat, dan jabatan, bukan kompetensi, kinerja, dan integritas.
  • Kurangnya dukungan dan fasilitas dari pemerintah untuk mengembangkan potensi dan kompetensi PNS. Banyak PNS yang tidak mendapatkan kesempatan dan akses untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, rotasi dan mutasi, insentif dan sanksi, serta penilaian kinerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
  • Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh PNS. Banyak PNS yang melakukan praktik KKN, nepotisme, dan politisasi dalam proses rekrutmen, pengembangan, promosi, dan penegakan aturan PNS, tetapi tidak mendapatkan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya.

Solusi atas kendala Tersebut

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan komitmen PNS untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi, edukasi, dan motivasi kepada PNS tentang pentingnya profesionalisasi PNS, serta memberikan contoh dan teladan yang baik dari pimpinan dan pejabat pemerintahan.
  • Meningkatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah untuk mengembangkan potensi dan kompetensi PNS. Hal ini dapat dilakukan dengan mengalokasikan anggaran yang cukup dan efisien untuk program-program pengembangan PNS, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan berkualitas untuk PNS.
  • Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh PNS. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas internal dan eksternal, seperti inspektorat, komisi ASN, ombudsman, KPK, dan lain-lain, serta memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi PNS yang melanggar.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan profesionalisasi PNS di Indonesia dapat terwujud dengan lebih optimal. Profesionalisasi PNS di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kualitas, responsivitas, inovasi, dan orientasi pada kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Profesionalisasi PNS di Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan demokrasi di Indonesia.

Sumber Referensi :

https://samarinda.lan.go.id/jba/index.php/jba/article/download/52/64
https://kumparan.com/bryan-jure-pelawi/menilik-profesionalitas-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-indonesia-1vzB81jSp9J
https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/integritas-dan-profesionalisme-asn-di-era-milenial
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/peningkatan-kualitas-dan-daya-saing-asn-melalui-manajemen-talenta
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/07/mendikbudristek-guru-profesional-dan-sejahtera-kunci-pendidikan-berkualitas
https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/download/127/60/
https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/download/91/92/
https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/download/123/64
https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/download/107/77/