Kesejahteraan PNS adalah kondisi yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan psikologis yang memungkinkan PNS untuk hidup layak, sejahtera, dan bahagia. Kesejahteraan PNS berpengaruh terhadap motivasi, kinerja, loyalitas, dan integritas PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan PNS merupakan salah satu tujuan dan sasaran reformasi birokrasi di Indonesia.
Reformasi birokrasi adalah proses perubahan dan penyempurnaan sistem, struktur, prosedur, dan perilaku birokrasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat¹. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan good governance, dan mempercepat pembangunan nasional.
Peningkatan kesejahteraan PNS dalam rangka reformasi birokrasi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai langkah, antara lain:
- Melakukan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, serta mengacu pada standar hidup layak dan daya beli masyarakat. Penyesuaian gaji pokok dan tunjangan PNS diatur dalam PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural²³. Penyesuaian gaji pokok dan tunjangan PNS bertujuan untuk memberikan penghasilan yang adil dan layak bagi PNS, serta mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas PNS.
- Melakukan penerapan remunerasi sebagai sistem penggajian baru yang berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas PNS, serta menghapus unsur-unsur yang tidak relevan, seperti masa kerja, pangkat, dan golongan. Penerapan remunerasi diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pengembangan Karir PNS⁴⁵. Penerapan remunerasi bertujuan untuk memberikan insentif yang sesuai dengan kontribusi PNS terhadap pencapaian tujuan organisasi, serta mencegah praktik KKN dalam penggajian PNS.
- Melakukan pemenuhan kesejahteraan PNS sisi non-finansial yang mencakup penugasan terarah dan berbobot, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta flexible work arrangement. Pemenuhan kesejahteraan PNS sisi non-finansial diatur dalam berbagai peraturan, seperti PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan PP No. 94/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban PNS⁶⁷ . Pemenuhan kesejahteraan PNS sisi non-finansial bertujuan untuk memberikan kesempatan dan kemudahan bagi PNS untuk mengembangkan potensi dan kompetensi, serta meningkatkan keseimbangan antara kerja dan kehidupan PNS.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan peningkatan kesejahteraan PNS dalam rangka reformasi birokrasi dapat terwujud dengan lebih optimal. Peningkatan kesejahteraan PNS diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, loyalitas, dan integritas PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Peningkatan kesejahteraan PNS juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas, responsivitas, inovasi, dan orientasi pada kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber Referensi :
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/02/00150071/9-program-percepatan-reformasi-birokrasi
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-terus-berupaya-tingkatkan-kesejahteraan-asn
https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-admpf947b2269efull.pdf
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-dukung-peningkatan-kesejahteraan-asn-berisiko-tinggi
https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/06/43-Policy-Brief-Juni-2021.pdf
https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/download/136/142/