Masalah dan Solusi Peraturan Pertanahan dalam Konteks Reformasi Birokrasi

Peraturan pertanahan merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab terkait dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan tanah di Indonesia. Peraturan pertanahan berpengaruh terhadap kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pertanahan. Peraturan pertanahan juga berpengaruh terhadap iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan hidup.

Reformasi birokrasi adalah proses perubahan dan penyempurnaan sistem, struktur, prosedur, dan perilaku birokrasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat¹. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan good governance, dan mempercepat pembangunan nasional.

Tujuan Peraturan Pertanahan

Peraturan pertanahan dalam konteks reformasi birokrasi memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  • Menyederhanakan dan menyelaraskan peraturan pertanahan yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta antara sektor-sektor yang terkait, agar tidak tumpang tindih, bertentangan, atau tidak sinkron.
  • Meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pertanahan yang diberikan oleh pemerintah, baik melalui peningkatan kompetensi dan integritas aparatur, maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah, baik melalui keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, maupun pengawasan internal dan eksternal.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran pertanahan yang dialokasikan oleh pemerintah, baik melalui penghematan biaya, waktu, dan sumber daya, maupun melalui peningkatan output dan outcome.

Permasalahan yang Ditemui

Peraturan pertanahan dalam konteks reformasi birokrasi masih menghadapi beberapa masalah, antara lain:

  • Tidak adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur pertanahan secara menyeluruh, terpadu, dan berkeadilan. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), namun UUPA belum dijabarkan secara detail dan operasional dalam peraturan turunannya, sehingga masih banyak celah dan konflik dalam penerapannya.
  • Tidak optimalnya pelayanan pertanahan yang diberikan oleh pemerintah, baik dari segi kuantitas, kualitas, responsivitas, maupun inovasi. Banyak pelayanan pertanahan yang masih rumit, berbelit-belit, memakan waktu lama, dan memerlukan biaya tinggi, baik secara resmi maupun tidak resmi, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya atas tanah.
  • Tidak transparannya dan akuntabelnya pengelolaan pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah, baik dari segi data, informasi, proses, maupun hasil. Banyak data dan informasi pertanahan yang tidak akurat, tidak lengkap, tidak terintegrasi, dan tidak mudah diakses oleh masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan sengketa. Banyak proses dan hasil pengelolaan pertanahan yang tidak jelas, tidak konsisten, tidak objektif, dan tidak adil, serta rentan terhadap praktik KKN.
  • Tidak efisiennya dan efektifnya penggunaan anggaran pertanahan yang dialokasikan oleh pemerintah, baik dari segi input, output, maupun outcome. Banyak anggaran pertanahan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas, tidak digunakan secara optimal dan tepat sasaran, tidak menghasilkan manfaat yang maksimal, dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Solusi Untuk Mengatasi Masalah Tersebut

Untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa langkah, antara lain:

  1. Menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah dan menyederhanakan berbagai ketentuan pertanahan yang ada di berbagai undang-undang sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Nasional, dan lain-lain². Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam bidang pertanahan.
  2. Menerapkan sistem pelayanan pertanahan berbasis elektronik, seperti sistem Online Single Submission (OSS), sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sistem Pendaftaran Tanah Berbasis Massal (PTBM), sistem Pendaftaran Tanah Online Nasional (PTON), dan lain-lain. Sistem-sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, responsivitas, dan inovasi pelayanan pertanahan, serta mengurangi birokrasi, korupsi, dan tindak pidana lainnya.
  3. Menerapkan sistem informasi pertanahan terintegrasi, seperti sistem Basis Data Terpadu (BDT), sistem Basis Data Spasial Nasional (BDSN), sistem Basis Data Pertanahan Nasional (BDPN), dan lain-lain. Sistem-sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, kelengkapan, integrasi, dan keterbukaan data dan informasi pertanahan, serta mencegah dan menyelesaikan sengketa pertanahan.
  4. Menerapkan sistem pengawasan dan evaluasi pertanahan, seperti sistem Pengawasan Internal Pemerintah (PIP), sistem Pengawasan Eksternal Pemerintah (PEP), sistem Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (EKPP), dan lain-lain. Sistem-sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pertanahan, serta memberikan umpan balik dan rekomendasi untuk perbaikan atau penyempurnaan pertanahan.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan peraturan pertanahan dalam konteks reformasi birokrasi dapat terwujud dengan lebih optimal. Peraturan pertanahan dalam konteks reformasi birokrasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pertanahan. Peraturan pertanahan dalam konteks reformasi birokrasi juga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan hidup.

Sumber Referensi :

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/203937/Nomor%2027%20Tahun%202021.pdf

Reformasi Birokrasi Menuju Institusi Pertanahan dan Tata Ruang Berstandar Dunia


https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/170613/permen-pan-rb-no-18-tahun-2021
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERATURAN%20MENTERI/jenis/1048?PERATURAN%20MENTERI
https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak/id_abstrak-20423378.pdf