Peran Pemerintah dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah di Masyarakat

Sengketa tanah merupakan perselisihan atau pertentangan antara dua pihak atau lebih mengenai hak, kewajiban, atau kepentingan terkait dengan tanah. Sengketa tanah dapat terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan pelaku usaha. Sengketa tanah dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik sosial, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah, pemerintah memiliki peran yang sangat penting, baik sebagai regulator, fasilitator, mediator, maupun penegak hukum. Peran pemerintah kaitannya dengan proses birokrasi dalam menyelesaikan sengketa tanah adalah sebagai berikut:

Sebagai regulator

Pemerintah bertugas untuk membuat dan mengatur peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab terkait dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan tanah di Indonesia.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dalam bidang pertanahan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan turunannya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa Atas Tanah, dan lain-lain¹².

Peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam bidang pertanahan.

Sebagai fasilitator

Pemerintah bertugas untuk menyediakan dan memberikan pelayanan publik yang berkaitan dengan pertanahan, seperti pendaftaran, pengukuran, pemetaan, sertifikat, izin, dan lain-lain.

Pelayanan publik ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang pertanahan, baik di tingkat pusat maupun daerah³.

Pelayanan publik ini bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, responsivitas, dan inovasi pelayanan pertanahan, serta mengurangi birokrasi, korupsi, dan tindak pidana lainnya.

Sebagai mediator

Pemerintah bertugas untuk membantu dan memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di masyarakat secara damai, adil, dan cepat.

Penyelesaian sengketa tanah ini dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi, yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau lembaga swadaya masyarakat⁴.

Penyelesaian sengketa tanah ini bertujuan untuk menghindari eskalasi konflik, menghemat biaya dan waktu, serta menjaga hubungan harmonis antara pihak-pihak yang bersengketa.

Sebagai penegak hukum

pemerintah bertugas untuk menegakkan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pertanahan. Penegakan hukum ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, komisi pemberantasan korupsi, ombudsman, dan lain-lain⁵. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi dalam bidang pertanahan, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban atau pihak yang dirugikan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat penting kaitannya dengan proses birokrasi dalam menyelesaikan sengketa tanah di masyarakat. Peran pemerintah ini diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah dengan cara yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sumber Referensi :

http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5049/
https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb4956701fb73000e1c717f/kewenangan-pemerintah-daerah-dalam-penyelesaian-sengketa-tanah/
https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/ekspose/article/view/1146
https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/1087/1812/1911
https://media.neliti.com/media/publications/137309-ID-peran-badan-pertanahan-nasional-dalam-me.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/5049