Mekanisme Faktur Pajak dan Cara Pembuatannya

Faktur pajak adalah salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berperan dalam pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan PPN yang dilakukan oleh penjual atas barang atau jasa kena pajak kepada pembeli. Selain itu, faktur pajak juga penting untuk keperluan pengkreditan pajak masukan oleh pembeli. Oleh karena itu, memahami cara pembuatan faktur pajak yang benar adalah hal yang krusial untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu faktur pajak, jenis-jenis faktur pajak, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam proses pembuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti telah dilakukannya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dokumen ini wajib dibuat oleh PKP saat melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak di Indonesia.

Faktur pajak ini juga menjadi dasar bagi pembeli yang juga merupakan PKP untuk melakukan pengkreditan pajak masukan, yaitu PPN yang telah dibayar oleh pembeli atas pembelian barang atau jasa kena pajak. Dengan kata lain, faktur pajak memainkan peran penting dalam sistem perpajakan berbasis PPN, baik bagi penjual maupun pembeli.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Terdapat beberapa jenis faktur pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Faktur Pajak Keluaran
    Faktur ini dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pembeli. Faktur pajak keluaran mencatat besarnya PPN yang dipungut oleh PKP penjual atas transaksi tersebut.
  2. Faktur Pajak Masukan
    Faktur ini diterima oleh PKP pembeli dari penjual atas pembelian barang atau jasa kena pajak. Pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak masukan dapat dikreditkan oleh pembeli untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar (pajak keluaran).
  3. Faktur Pajak Gabungan
    Faktur pajak gabungan dibuat oleh PKP untuk mencatat beberapa penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender. Faktur ini digunakan untuk memudahkan administrasi dalam kasus transaksi berulang antara pihak yang sama.
  4. Faktur Pajak Pengganti
    Faktur pajak pengganti dibuat jika terdapat kesalahan dalam faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Faktur pajak pengganti harus mencantumkan nomor faktur pajak yang digantikan, serta alasan penggantian.
  5. Faktur Pajak Digunggung
    Faktur pajak ini dibuat oleh PKP yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir (individu atau entitas non-PKP) dan mencantumkan total nilai penjualan tanpa merinci jumlah PPN yang dipungut. Faktur ini tidak dapat digunakan untuk pengkreditan pajak masukan oleh pembeli.

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?

Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, faktur pajak harus dibuat oleh PKP pada saat-saat tertentu, yaitu:

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  2. Saat menerima pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP.
  3. Saat penerimaan pembayaran termin (untuk proyek yang berlangsung dalam beberapa tahap).
  4. Saat penyerahan BKP kepada perwakilan di luar negeri.

PKP wajib membuat faktur pajak dalam waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam pembuatan faktur pajak yang sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1. Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sebelum dapat menerbitkan faktur pajak, pengusaha harus mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP. Setelah terdaftar, PKP akan menerima Sertifikat Elektronik (digital signature) yang diperlukan untuk mengakses aplikasi e-Faktur.

2. Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Sejak Juli 2016, pembuatan faktur pajak di Indonesia wajib dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini dapat diakses secara online oleh PKP setelah terdaftar dan menerima Sertifikat Elektronik. Aplikasi e-Faktur memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat telah divalidasi oleh DJP dan memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sah.

3. Memasukkan Data Transaksi

Setelah mengakses aplikasi e-Faktur, langkah selanjutnya adalah memasukkan data transaksi yang mencakup informasi sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP).
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli (jika pembeli merupakan PKP).
  • Nomor seri faktur pajak.
  • Tanggal pembuatan faktur.
  • Deskripsi barang atau jasa yang dijual.
  • Harga jual atau nilai transaksi.
  • Besarnya PPN yang dipungut (11% dari harga jual).
  • Jika ada, besarnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan.

4. Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Sebelum membuat faktur pajak, PKP harus memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari DJP. NSFP adalah nomor urut yang diberikan secara elektronik oleh DJP dan wajib dicantumkan pada faktur pajak. PKP dapat mengajukan permintaan NSFP melalui sistem e-Faktur, yang kemudian akan dialokasikan secara otomatis oleh DJP.

5. Menyelesaikan dan Menerbitkan Faktur Pajak

Setelah semua data transaksi dimasukkan dengan benar, PKP dapat menyelesaikan proses pembuatan faktur pajak dengan menekan opsi “Simpan” atau “Submit” di aplikasi e-Faktur. Faktur pajak yang sudah selesai dibuat dapat diunduh dalam format PDF dan diberikan kepada pembeli sebagai bukti transaksi.

6. Melaporkan Faktur Pajak

Selain menerbitkan faktur pajak, PKP juga harus melaporkan semua faktur pajak yang telah diterbitkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dan wajib disampaikan kepada DJP paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Dalam pelaporan ini, PKP harus mencantumkan seluruh faktur pajak yang diterbitkan dan diterima dalam bulan tersebut.

Apa yang Terjadi Jika Faktur Pajak Tidak Dibuat?

Jika PKP gagal membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan, maka PKP tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Selain itu, jika faktur pajak tidak dibuat atau dibuat terlambat, maka pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam faktur tersebut. Hal ini dapat menimbulkan beban pajak tambahan bagi pembeli yang merupakan PKP.

Selain sanksi administrasi, kegagalan untuk membuat faktur pajak juga dapat berdampak pada reputasi bisnis dan menimbulkan potensi masalah hukum di masa depan.

Penutup

Faktur pajak adalah dokumen yang sangat penting dalam administrasi perpajakan bisnis yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami cara pembuatan faktur pajak dengan benar dan sesuai peraturan adalah kewajiban yang harus dipatuhi. Dengan adanya aplikasi e-Faktur, proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih mudah, terintegrasi, dan diawasi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembuatan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan tidak hanya memastikan kepatuhan pajak, tetapi juga menjaga hubungan bisnis dengan mitra atau pelanggan yang memerlukan faktur pajak untuk keperluan pengkreditan pajak masukan. Sebagai pelaku usaha, penting untuk selalu memperbarui informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan terdokumentasi dengan baik melalui faktur pajak yang sah.