Di era digital saat ini, bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas semakin populer, terutama dengan fleksibilitas yang ditawarkannya. Namun, meskipun tidak bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan, freelancer tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh setiap freelancer di Indonesia adalah bagaimana melaporkan pajak mereka dengan benar.
Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah bagi freelancer dan pekerja lepas tentang bagaimana melaporkan pajak, jenis pajak yang harus dibayar, serta tips untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu.
1. Memahami Pajak Penghasilan (PPh)
Freelancer di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan dalam suatu tahun pajak. Sebagai freelancer, penghasilan yang didapat dari klien atau proyek, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dikenakan pajak.
Kategori PPh untuk Freelancer
Freelancer termasuk dalam kategori PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21. Berikut penjelasannya:
- PPh Pasal 21: Pajak ini dikenakan kepada individu atas penghasilan yang diterima, misalnya dari proyek atau pekerjaan tertentu. Dalam beberapa kasus, pemberi kerja atau klien yang memotong langsung pajak dari pembayaran yang diberikan kepada freelancer, kemudian melaporkannya ke kantor pajak.
- PPh Pasal 25: Pajak ini mengatur kewajiban pembayaran pajak secara angsuran oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, seperti freelancer. Pembayaran dilakukan setiap bulan sebagai bentuk cicilan pajak atas penghasilan tahunan.
2. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh freelancer untuk melaporkan pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP:
- Daftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Anda dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online.
- Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI), atau paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Setelah pengisian formulir selesai dan dokumen pendukung diunggah, proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari. Setelah itu, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan atau bisa dicetak sendiri dari situs resmi.
3. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar
Sebagai freelancer, Anda bertanggung jawab untuk menghitung pajak atas penghasilan yang diperoleh selama setahun. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak:
a. Penghasilan Kena Pajak
Freelancer harus menghitung total penghasilan kotor selama setahun. Dari penghasilan tersebut, Anda bisa mengurangi beberapa komponen berikut:
- Biaya pengurang (deductible expenses): Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pekerjaan Anda, seperti biaya sewa kantor, peralatan kerja, transportasi, dan lainnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan bersih.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jumlah PTKP diatur berdasarkan status pribadi Wajib Pajak. Berikut besaran PTKP sesuai ketentuan yang berlaku:
- Wajib Pajak sendiri: Rp 54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk istri yang tidak bekerja: Rp 4.500.000
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per orang
b. Tarif Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan untuk orang pribadi di Indonesia dikenakan berdasarkan tarif progresif. Artinya, semakin besar penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Berikut adalah tarif pajak berdasarkan penghasilan kena pajak per tahun:
- Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
- Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
Sebagai contoh, jika penghasilan kena pajak Anda sebesar Rp 100 juta, tarif 5% akan dikenakan pada Rp 60 juta pertama, dan tarif 15% dikenakan pada sisanya (Rp 40 juta).
4. Pelaporan Pajak dengan SPT Tahunan
Setelah menghitung penghasilan dan pajak yang harus dibayar, langkah selanjutnya adalah melaporkan pajak Anda melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). SPT Tahunan merupakan laporan tahunan penghasilan dan pajak yang sudah dibayar selama satu tahun. Berikut panduan pelaporannya:
a. Pelaporan SPT Secara Online (e-Filing)
Direktorat Jenderal Pajak memudahkan freelancer dan pekerja lepas untuk melaporkan SPT Tahunan melalui sistem e-Filing. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
- Masuk ke sistem e-Filing di situs resmi www.pajak.go.id dengan menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan. Untuk freelancer, pilih SPT 1770 yang digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pekerjaan bebas.
- Isi data penghasilan. Di bagian ini, Anda harus memasukkan total penghasilan bruto selama satu tahun, biaya pengurang, dan penghasilan kena pajak.
- Mengisi informasi PPh yang sudah dipotong. Jika ada penghasilan yang sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja atau klien, masukkan jumlah pajak yang sudah dibayarkan tersebut.
- Hitung pajak terutang. Sistem e-Filing akan secara otomatis menghitung apakah Anda masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar, atau justru mendapatkan kelebihan bayar (refund).
- Kirim SPT. Setelah mengisi semua informasi, kirim SPT Anda melalui sistem e-Filing. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan SPT telah berhasil.
b. Deadline Pelaporan Pajak
SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika Anda melewati batas waktu ini, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 100.000.
5. Pembayaran Pajak
Jika setelah melaporkan pajak melalui SPT Tahunan, Anda masih memiliki kekurangan pembayaran pajak, maka Anda harus segera membayarnya. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui bank atau pos yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui sistem pembayaran pajak online.
Anda akan menerima Kode Billing setelah melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Kode billing ini diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal pembayaran yang tersedia.
6. Tips untuk Freelancer agar Taat Pajak
Sebagai freelancer, berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda agar tetap taat pajak:
- Catat semua pemasukan dan pengeluaran. Penting bagi freelancer untuk mencatat setiap transaksi keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran. Ini akan memudahkan Anda dalam menghitung penghasilan kena pajak dan biaya yang dapat menjadi pengurang pajak.
- Sisihkan pajak dari setiap penghasilan. Setiap kali mendapatkan pembayaran dari klien, sisihkan sebagian untuk membayar pajak. Hal ini akan meringankan beban ketika tiba saatnya membayar pajak di akhir tahun.
- Pelajari aturan perpajakan secara berkala. Aturan perpajakan sering kali mengalami perubahan. Selalu perbarui pengetahuan Anda tentang perpajakan agar tidak mengalami kendala saat melaporkan pajak.
Penutup
Freelancer dan pekerja lepas memiliki kewajiban yang sama dengan karyawan tetap dalam hal membayar dan melaporkan pajak. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga, menghindari sanksi, dan berkontribusi pada pembangunan negara melalui pajak yang Anda bayarkan. Jangan lupa untuk selalu melaporkan SPT tepat waktu dan menyisihkan dana untuk membayar pajak agar tidak terbebani di akhir tahun.