Strategi Menyelaraskan RPJMD dengan RPJPN

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perencanaan pembangunan merupakan sebuah proses yang terintegrasi dan berjenjang. Keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah daerah mampu mengeksekusi program-program yang sejalan dengan visi besar negara. Di sinilah letak pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJPN adalah dokumen visi besar bangsa untuk rentang waktu 20 tahun, yang saat ini kita kenal dengan visi Indonesia Emas 2045. Sementara itu, RPJMD adalah penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih untuk masa jabatan lima tahun. Sering kali, terjadi “diskoneksi” di mana daerah terlalu fokus pada janji politik lokal sehingga melupakan arah besar pembangunan nasional. Padahal, tanpa penyelarasan yang kuat, efektivitas anggaran akan terpecah dan target-target makro negara akan sulit tercapai. Artikel ini akan membahas strategi komprehensif dalam menyelaraskan perencanaan daerah dengan visi nasional demi mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

Memahami Hierarki dan Dasar Hukum Penyelarasan

Penyelarasan perencanaan bukan sekadar imbauan, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang. Memahami dasar hukum adalah langkah awal bagi setiap perencana di daerah.

1. Landasan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur teknis penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan daerah.

2. Hubungan Visi Nasional dan Janji Lokal

Kepala daerah memang memiliki otonomi untuk menentukan prioritasnya. Namun, otonomi tersebut dibatasi oleh koridor kepentingan nasional. Penyelarasan berarti memastikan bahwa “apa yang dibangun di daerah” berkontribusi langsung pada “apa yang ingin dicapai bangsa”. Jika nasional menargetkan transformasi digital, maka daerah harus menyiapkan infrastruktur dan SDM di tingkat lokal untuk mendukung hal tersebut.

Tantangan dalam Sinkronisasi Pusat-Daerah

Meskipun secara regulasi sudah jelas, dalam praktiknya penyelarasan RPJMD dengan RPJPN menghadapi berbagai tantangan nyata:

1. Perbedaan Siklus Politik

Masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah sering kali tidak serentak (meskipun kini mulai diseragamkan lewat Pilkada Serentak). Perbedaan waktu pelantikan ini membuat dokumen RPJMD sering kali disusun saat RPJPN atau RPJMN (Nasional Jangka Menengah) sedang dalam masa transisi, sehingga rujukan target nasional belum sepenuhnya mutakhir.

2. Ego Sektoral dan Kedaerahan

Ada kecenderungan daerah ingin terlihat unik dan mandiri. Kadang kala, kebijakan nasional dianggap “membebani” APBD daerah, terutama jika program nasional tersebut tidak disertai dengan alokasi dana transfer yang cukup. Akibatnya, daerah hanya mencantumkan program nasional secara formalitas tanpa niat eksekusi yang serius.

Strategi Teknis Penyelarasan Indikator Makro

Penyelarasan yang paling efektif adalah penyelarasan angka dan indikator. Dokumen rencana tidak boleh hanya berisi narasi, tetapi harus berisi target yang terukur.

1. Sinkronisasi Indikator Kinerja Utama (IKU)

Daerah harus merujuk pada indikator makro nasional dalam menetapkan target daerah. Misalnya, jika RPJPN menargetkan penurunan tingkat kemiskinan nasional menjadi sekian persen, maka setiap daerah harus menghitung kontribusi mereka dalam penurunan angka tersebut berdasarkan basis data yang sama.

2. Penggunaan Sistem Informasi yang Terintegrasi

Kehadiran SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang dikembangkan oleh Kemendagri merupakan alat revolusioner dalam penyelarasan. Dengan sistem ini, usulan program dari daerah dipantau secara langsung oleh pusat. Strategi kuncinya adalah memastikan setiap nomenklatur program di daerah memiliki “cantolan” pada urusan pemerintahan yang menjadi prioritas nasional.

Penyelarasan melalui Kerangka Regulasi dan Anggaran

Penyelarasan tidak akan berarti tanpa dukungan uang. Strategi anggaran adalah kunci utama agar RPJMD tidak sekadar menjadi dokumen rak buku.

1. Pemanfaatan Dana Transfer (DAK dan Dana Desa)

Pemerintah pusat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai instrumen “pemaksa” penyelarasan. Daerah yang ingin mendapatkan DAK harus memiliki program yang selaras dengan prioritas nasional. Strategi daerah adalah menyusun RPJMD yang mampu menangkap peluang-peluang pendanaan dari pusat melalui sinkronisasi program yang tajam.

2. Harmonisasi melalui Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) harus menjadi forum di mana wakil pemerintah pusat (Bappenas dan Kemendagri) memberikan arahan strategis yang konkret. Forum ini jangan hanya menjadi rutinitas, melainkan wadah koreksi jika ditemukan rencana daerah yang melenceng jauh dari visi RPJPN.

Peran Strategis Bappeda sebagai “Dirigen” Penyelarasan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah kunci utama di tingkat lokal. Bappeda tidak boleh hanya menjadi tukang jilid dokumen, melainkan harus menjadi analis strategis.

  • Melakukan Self-Assessment: Bappeda harus secara rutin mengevaluasi apakah draf RPJMD sudah sesuai dengan arah transformasi nasional (seperti transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola).
  • Penerjemahan Bahasa Politik ke Bahasa Teknokratis: Bappeda bertugas menerjemahkan janji kampanye kepala daerah ke dalam bahasa perencanaan yang sesuai dengan kaidah RPJPN. Jika kepala daerah berjanji “mensejahterakan petani”, Bappeda harus menerjemahkannya ke dalam program “peningkatan nilai tukar petani” yang selaras dengan agenda kedaulatan pangan nasional.

Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan

Penyelarasan bukan hanya terjadi saat dokumen disusun, tetapi sepanjang dokumen tersebut berlaku.

  • Evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat: Gubernur memiliki peran krusial dalam mengevaluasi rancangan RPJMD Kabupaten/Kota. Strategi penyelarasan akan berhasil jika Gubernur bertindak tegas menolak draf RPJMD yang tidak selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.
  • Pengendalian Risiko: Penyelarasan harus mempertimbangkan dinamika global. Jika RPJPN berubah karena adanya krisis global, RPJMD pun harus memiliki fleksibilitas untuk dilakukan peninjauan kembali (review) agar tetap relevan.

Penutup

Menyelaraskan RPJMD dengan RPJPN adalah kerja besar untuk memastikan bahwa Indonesia bergerak dalam satu irama yang sama. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan secara sporadis dan tidak terarah. Setiap jembatan yang dibangun di desa, setiap puskesmas yang diperbaiki di daerah, dan setiap sekolah yang didirikan di kabupaten, semuanya harus merupakan kepingan puzzle yang jika disatukan akan membentuk wajah Indonesia Emas 2045.

Strategi penyelarasan membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman administrasi; ia membutuhkan komitmen politik, kecerdasan teknokratis, dan integritas dalam pengelolaan anggaran. Ketika pusat dan daerah sudah seirama dalam perencanaan, maka efisiensi akan tercipta, dan kesejahteraan rakyat bukan lagi sekadar impian, melainkan hasil dari kerja keras yang terencana dengan baik.

Kesimpulan: Strategi penyelarasan RPJMD dengan RPJPN bertumpu pada sinkronisasi indikator, penguatan sistem informasi (SIPD), dan ketegasan dalam evaluasi berjenjang. Penyelarasan ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan otonomi daerah tetap berada dalam koridor pencapaian visi besar kedaulatan bangsa.