Reformasi birokrasi adalah proses perubahan dan penyempurnaan sistem, struktur, prosedur, dan perilaku birokrasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat¹. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan good governance, dan mempercepat pembangunan nasional.
Salah satu aspek yang menjadi fokus reformasi birokrasi adalah penyederhanaan perizinan usaha. Perizinan usaha adalah proses pemberian izin oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan². Perizinan usaha berpengaruh terhadap kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi berusaha, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan yang Ditemui
Perizinan usaha di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti:
- Tidak sesuainya peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan usaha dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, bertentangan, atau tidak sinkron antara tingkat pusat dan daerah, serta antara sektor-sektor yang berbeda.
- Tidak sederhananya dan fleksibelnya proses perizinan usaha yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak proses perizinan usaha yang rumit, berbelit-belit, memakan waktu lama, dan memerlukan biaya tinggi, baik secara resmi maupun tidak resmi.
- Tidak transparannya dan akuntabelnya pelayanan perizinan usaha yang diberikan oleh pemerintah. Banyak pelayanan perizinan usaha yang tidak jelas, tidak konsisten, tidak objektif, dan tidak adil, serta rentan terhadap praktik KKN.
Solusi untuk Mengatasi Masalah Tersebut
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa langkah dalam penyederhanaan perizinan usaha, yaitu:
Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan usaha
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah dan menyederhanakan berbagai ketentuan perizinan usaha yang ada di berbagai undang-undang sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Nasional, dan lain-lain³.
Melakukan penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko
Hal ini dilakukan dengan menerapkan sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha dengan sistem elektronik yang terintegrasi⁴. Sistem OSS membedakan proses perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), risiko menengah memerlukan NIB dan standar, dan risiko tinggi memerlukan NIB dan izin⁵.
Melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan perizinan usaha
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur pemerintah yang bertugas dalam pelayanan perizinan usaha, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan berkualitas untuk mendukung pelayanan perizinan usaha. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan perizinan usaha, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyederhanaan perizinan usaha dapat terwujud dengan lebih optimal. Penyederhanaan perizinan usaha diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi berusaha, serta mengurangi birokrasi, korupsi, dan tindak pidana lainnya. Penyederhanaan perizinan usaha juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Referensi :
OSS : Langkah Besar Dalam Penyederhanaan Perizinan di Indonesia
https://indonesiabaik.id/infografis/penyederhanaan-perizinan-berusaha-yang-efisien
https://kumparan.com/fauziahfit08/penyederhanaan-perizinan-sebagai-langkah-kemudahan-berusaha-di-jakarta-1unROEVzndL
https://www.kominfo.go.id/content/detail/13876/perizinan-bagi-startup-baru-menkominfo-janjikan-tuntas-dalam-sehari/0/sorotan_media
https://www.hukumonline.com/berita/a/penyederhanaan-izin-usaha-masih-sulit-diterapkan–ini-sebabnya-lt5ae029d6a16c9
https://indonesiabaik.id/infografis/penyederhanaan-perizinan-berusaha-yang-efisien