Dasar Pajak Penghasilan (PPh) dan Kategorinya

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang paling penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi, badan, dan entitas lainnya dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud bisa berasal dari berbagai sumber, seperti upah atau gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, dan pendapatan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci dasar hukum Pajak Penghasilan, bagaimana pajak ini dihitung, serta kategori-kategori Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Undang-undang ini mengatur siapa saja yang dianggap sebagai wajib pajak, apa saja yang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak, serta tarif dan tata cara perhitungan Pajak Penghasilan.

Secara umum, setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau setiap badan yang memperoleh pendapatan di wilayah Indonesia diwajibkan membayar Pajak Penghasilan. Warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia juga dianggap sebagai wajib pajak, jika mereka memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri.

Pengertian Penghasilan dalam Pajak Penghasilan

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Contoh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan meliputi:

  • Gaji, upah, honorarium, komisi, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
  • Keuntungan usaha.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.

Sumber penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan sangat luas dan mencakup semua bentuk pendapatan yang memberikan manfaat ekonomis kepada wajib pajak.

Kategori Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan terbagi dalam beberapa kategori yang diatur oleh undang-undang, dengan perlakuan yang berbeda-beda tergantung pada sumber penghasilan, jenis wajib pajak, dan skema perhitungannya. Berikut adalah beberapa kategori Pajak Penghasilan yang utama:

1. PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai atau pekerja. Pajak ini umumnya dikenakan pada gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja.

PPh Pasal 21 umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan ke negara. Besar potongan PPh 21 tergantung pada jumlah penghasilan karyawan, status keluarga (misalnya apakah karyawan memiliki tanggungan), dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun pajak tersebut.

Contoh perhitungan sederhana PPh Pasal 21:

  • Jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp10.000.000 dan tidak memiliki tanggungan keluarga, penghasilan kena pajaknya akan dikurangi oleh PTKP, kemudian dihitung berdasarkan tarif progresif.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada transaksi perdagangan barang-barang tertentu, terutama yang dilakukan oleh badan pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Pajak ini sering dipotong oleh penjual atau pembeli dalam transaksi tertentu dan kemudian disetorkan kepada negara.

Contoh barang yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah bahan bakar minyak, kendaraan bermotor, dan barang impor. Pajak ini umumnya dikenakan pada kegiatan ekspor-impor dan kegiatan penjualan barang oleh perusahaan-perusahaan besar.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari beberapa jenis jasa dan penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, serta imbalan atas penggunaan aset selain tanah dan bangunan.

Tarif PPh Pasal 23 berbeda tergantung pada jenis penghasilan. Sebagai contoh:

  • Tarif untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah adalah 15% dari jumlah bruto.
  • Untuk imbalan jasa, tarif PPh Pasal 23 biasanya sebesar 2% dari jumlah bruto, tergantung pada jenis jasa yang diberikan.

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan sebagai angsuran atas Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang mereka peroleh selama tahun pajak berjalan. Tujuan dari PPh Pasal 25 adalah untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar Pajak Penghasilan dengan cara membagi pembayaran pajak menjadi angsuran bulanan.

Angsuran PPh Pasal 25 didasarkan pada pajak yang terutang pada tahun sebelumnya, dan disetorkan secara berkala selama tahun pajak berjalan. Dengan demikian, pada akhir tahun, saat wajib pajak menghitung pajak terutang untuk tahun tersebut, jumlah yang sudah dibayarkan melalui PPh Pasal 25 akan dikreditkan atau diperhitungkan.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Penghasilan ini bisa berupa bunga, royalti, dividen, sewa, atau penghasilan lainnya yang diterima dari wajib pajak dalam negeri.

Tarif PPh Pasal 26 umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh untuk wajib pajak dalam negeri. Contohnya, untuk dividen, bunga, royalti, dan sewa, tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan.

Namun, tarif ini bisa lebih rendah jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal wajib pajak luar negeri.

6. PPh Final

PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan dengan tarif khusus yang bersifat final, artinya setelah wajib pajak membayar pajak ini, penghasilan tersebut tidak akan diperhitungkan lagi dalam penghitungan pajak tahunan.

Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah penghasilan dari usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan, serta penghasilan dari penjualan saham di bursa efek.

PPh Final sangat memudahkan wajib pajak dalam perhitungan pajak karena setelah pajak final dibayarkan, penghasilan tersebut tidak perlu lagi dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia berbeda-beda tergantung pada kategori pajak dan jenis wajib pajak. Untuk Pajak Penghasilan orang pribadi, Indonesia menerapkan tarif progresif yang berarti semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Berikut adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000: 5%
  • Penghasilan Rp60.000.001 hingga Rp250.000.000: 15%
  • Penghasilan Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000: 25%
  • Penghasilan lebih dari Rp500.000.000: 30%

Untuk badan usaha, tarif Pajak Penghasilan umumnya flat sebesar 22%, meskipun terdapat beberapa pengurangan tarif bagi badan usaha dengan kriteria tertentu.

Penutup

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu sumber utama pendapatan negara dan dikenakan pada berbagai jenis penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi, badan, dan entitas lainnya. Pajak ini diatur dalam berbagai pasal yang mengatur kategori dan cara penghitungan pajak yang berbeda, tergantung pada sumber penghasilan dan jenis transaksi. Memahami dasar dan kategori Pajak Penghasilan sangat penting bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat dan menghindari sanksi administratif. Pajak Penghasilan juga merupakan kontribusi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan negara.